Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Akun @firman__nurhuda meminta kepala desa fokus bekerja sesuai masa jabatannya. “Makin haus kekuasaan. Coba tunjukkan saja karya Anda apa sebagai kepala desa selama 6 tahun,” katanya.
Akun @kanutz69 juga tidak setuju masa jabatan kepala desa ditambah jadi 9 tahun. Kasihan, sama warga yang mempunyai kepala desa yang tidak sesuai harapan, tapi harus menunggu 9 tahun untuk pemilihan kembali.
“Penderitaannya terlalu lama. Konflik malah tambah panjang,” ungkapnya.
Baca juga : Masuk Tahun Politik, Fadel Ajak Jaga Kerukunan
Akun @Tano_AWJ menilai, usulan tersebut belum mendesak. Justru, kalau bisa masa jabatannya disamakan dengan kepala daerah. Usulan tersebut tidak ada urgensinya. “Di desa juga butuh demokrasi,” ujarnya.
“Di balik usulan perubahan Undang-Undang Desa dengan perpanjang masa jabatan kades, seperti memperpanjang durasi, korupsi kades yang mengelola dana desa yang besar tanpa ada pengawasan,” ungkap @abi_athallah.
“Lama banget. Dinasti kepala desa 2 periode, 18 tahun. Hilang akal sehatnya kalau selama itu,” timpal @KaryaLaode. “Saya rasa cukup lima tahun saja jabatan kepala desa,” sambung @SuryantaSuryan2.
Baca juga : IFG Labuan Bajo Marathon Jadi Agenda Tahunan
Akun @SyafrilAlam mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak didasari alasan rasional. Kata dia, usulan tersebut lebih pada untuk mempertahankan kekuasaan.
“Seluas wilayah kades apa tidak kelamaan 9 tahun? Mungkin bisa saja asal kadesnya usianya minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun,” kata @Uram0501.
Sementara, @Jayabay19479190 mendukung usulan tersebut. Menurutnya, jabatan kepala desa sampai 10 tahun cukup ideal. Soalnya, luasan dan jumlah penduduk tidak banyak.
Baca juga : Mentan Pastikan Kasus PMK Terus Menurun
“Kalau 5-10 tahun dikelola dengan benar dan terbuka, tanpa kolusi dan nepotisme, permasalahan bisa selesai dengan baik dan hasil bagus,” ungkapnya. [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya