Dark/Light Mode

Kalau Ada Hakim Nakal, Silakan Lapor KY

Senin, 14 November 2022 07:30 WIB
Kantor Komisi Yudisial. (Foto: dok. Antara).
Kantor Komisi Yudisial. (Foto: dok. Antara).

 Sebelumnya 
Gazalba sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (27/10/2022). Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati cs.

Dalam perkara suap pengurusan kasus pailit KSP Intidana di MA, KPK telah menetapkan 10 tersangka dan menahan mereka.

Pihak penerima suap Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta ASN MA Albasri dan staf kepaniteraan Bagian Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Nurmanto Akmal.

Adapun pihak pemberi suap pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Menurut KPK, Desy merupakan representasi dari Dimyati dan beberapa pihak di MA. Perannya pun cukup sentral. Apalagi KPK menduga, uang 205.000 dolar Singapura yang diterima Desy akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Baca juga : Jadwal Padat, Persija Batal Uji Coba Lawan Klub Liga 1

Di antaranya Sudrajad Dimyati Rp 800 juta, Desy Rp 250 juta, Muhajir Rp 850 juta, dan Elly Rp 100 juta.

Perkara ini bermula dari laporan pidana dan gugatan pailit KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan itu diajukan Ivan dan Heryanto. Yosep dan Eko menjadi kuasa hukumnya. Tidak puas dengan putusan tingkat pertama, mereka mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Namun, putusan di tingkat PT itu juga tak memuaskan Ivan dan Heryanto. Sehingga keduanya memutuskan mengajukan kasasi ke MA.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Majelis hakim diketuai Syamsul Ma’arif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Baca juga : Gelar Parade Budaya Nusantara, BNPT Pecahkan Rekor Muri

Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dianggap mampu menjadi penghubung dengan majelis hakim. Dengan harapan, putusan bisa dikondisikan sesuai dengan keinginan penggugat. Desy sanggup memenuhi permintaan ini.

Berkat kesepakatan keduanya, pada 31 Mei 2022, majelis hakim memutus perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sesuai kemauan keduanya.

Isinya, pertama mengabulkan permohonan kasasi dari 10 pemohon kasasi, termasuk Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang, juncto Nomor 10/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022.

Selain itu, ada enam poin putusan ‘mengadili sendiri’, antara lain mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan KSP Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya. Heryanto tak puas dengan putusan itu. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Susunan majelisnya, Hakim Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

Baca juga : Innalillahi, Bus ALS Masuk Jurang Di Tapanuli Selatan

Terkait perkara itu, Haryanto diduga kembali menggelontorkan uang. Di antaranya kepada Takdir Rp 1,5 miliar. Informasi itu diperoleh Desy dari Muhajir. Asalnya dari Albasri, anggota staf Takdir.

Selain itu, pada Maret 2022 diketahui ada perkara lain yang diajukan Heryanto cs terkait kasus pidana akta palsu di tingkat kasasi. Terdakwanya adalah Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Perkara itu ditangani Hakim Gazalba Saleh, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Supaya gugatan dikabulkan, Yosep selaku kuasa hukum penggugat meminta uang kepada Heryanto, Ivan dan penggugat lain sebesar Rp 2,1 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Yosep kepada Desy Yustria.

Supaya gugatan disetujui majelis, Desy melobby Nurmanto Akmal dan Redhy Novarisza. Permintaan bantuan pun terkabut karena putusan mengakomodir permintaan Yosep. Budiman dinyatakan bersalah.

Beberapa hari setelahnya, Desy bertemu Nurmanto dan menyerahkan uang Rp 1,2 miliar. Oleh Nurmanto, uang itu diberikan ke Desy Rp 100 juta dan Redhy Rp 600 juta untuk diteruskan kepada Gazalba Saleh. Sisanya dikantongi Nurmanto. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.