Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sepakati Isu Sebelum Diajukan Pemerintah
Heran Deh, DPR Kok Ikut Bahas Perppu Pemilu Sih
Rabu, 16 November 2022 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPR mengakui pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah disepakati. Padahal, belum diajukan resmi oleh Pemerintah.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, inisiatif menyepakati isu-isu dalam Perppu sebelum diajukan ini dilakukan wakil rakyat dan disetujui Pemerintah serta penyelenggara pemilu.
“Perppu ini cukup penting dan strategis,” kata politisi Golkar itu, kemarin.
Dia berkilah, kesepakatan yang diperoleh lewat rapat konsinyering para pihak ini bagian dari keterbukaan. “Tertutup nanti khawatir akan menimbulkan masalah,” ujarnya.
Baca juga : Iwan Bule Sumringah Pemerintah Nggak Ikut Campur KLB PSSI
Dalam konsinyering yang disebut telah dilakukan dua kali, Pemerintah dan DPR bersama penyelenggara Pemilu telah menyepakati sedikitnya lima isu untuk diusulkan masuk dalam Perppu.
Pertama, terkait penambahan anggota DPR sebagai konsekuensi bertambahnya provinsi di Papua. Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) imbas hal yang sama. Ketiga, penyeragaman berakhirnya masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.
Keempat, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan karena masa kampanye hanya 75 hari untuk memudahkan distribusi logistik pemilu oleh KPU ke daerah-daerah. Kelima, dihapusnya aturan pengundian nomor urut bagi partai-partai politik pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Dengan disepakatinya isu-isu ini sebagai substansi yang akan dimuat, praktis Perppu Pemilu yang diajukan Pemerintah ke DPR kecil kemungkinan ditolak. Artinya, pengajuan Perppu Pemilu oleh Pemerintah cuma formalitas saja.
Baca juga : Partai Garuda: Langkah Pemerintah Umumkan Krisis Global 2023 Sudah Tepat
“Kami bersama Pemerintah mengambil inisiatif sebelum nanti Pemerintah mengajukan resmi. Kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi, dan kira-kira substansinya seperti apa,” tegas Doli.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya setuju dengan salah satu isu yang disepakati, yakni partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Menurutnya, ada efek positif dari kesepakatan itu.
Salah satunya, masyarakat lebih mudah mengingat partai politik karena nomor urutnya sama dengan nomor urut di pemilu sebelumnya. “Kami setuju ya nomor urut itu tetap,” kata Idham.
Dengan tidak adanya pengubahan nomor urut partai, Idham berharap partisipasi politik masyarakat meningkat saat gelaran Pemilu 2024. Terkait pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan pasal tersebut akan bersifat terbuka.
Baca juga : Kemenkop UKM Dukung Gerakan Pemberdayaan Wirausaha Perempuan PP Aisyiyah
“Bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan. Tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru, ya nanti dilakukan pengundian,” ungkapnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil heran, ada kesepakatan dengan lembaga di luar Pemerintah dalam proses pembuatan Perppu ini. Lewat Perppu, Pemerintah semestinya cukup menerbitkan dan menyerahkannya ke parlemen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya