Dark/Light Mode

Sepakati Isu Sebelum Diajukan Pemerintah

Heran Deh, DPR Kok Ikut Bahas Perppu Pemilu Sih

Rabu, 16 November 2022 06:35 WIB
Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).
Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR mengakui pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah disepakati. Padahal, belum diajukan resmi oleh Pemerintah.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, inisiatif menyepaka­ti isu-isu dalam Perppu sebelum diajukan ini dilakukan wakil rakyat dan disetujui Pemerintah serta penyelenggara pemilu.

“Perppu ini cukup penting dan strat­egis,” kata politisi Golkar itu, kemarin.

Dia berkilah, kesepakatan yang diper­oleh lewat rapat konsinyering para pihak ini bagian dari keterbukaan. “Tertutup nanti khawatir akan menimbulkan masalah,” ujarnya.

Baca juga : Iwan Bule Sumringah Pemerintah Nggak Ikut Campur KLB PSSI

Dalam konsinyering yang disebut telah dilakukan dua kali, Pemerintah dan DPR bersama penyelenggara Pemilu telah menyepakati sedikitnya lima isu untuk diusulkan masuk dalam Perppu.

Pertama, terkait penambahan anggota DPR sebagai konsekuensi bertambahnya provinsi di Papua. Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) imbas hal yang sama. Ketiga, penyeragaman be­rakhirnya masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.

Keempat, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan karena masa kampanye hanya 75 hari untuk memudahkan distribusi lo­gistik pemilu oleh KPU ke daerah-daerah. Kelima, dihapusnya aturan pengundian nomor urut bagi partai-partai politik pe­menang Pemilu Legislatif (Pileg) sebe­lumnya.

Dengan disepakatinya isu-isu ini seba­gai substansi yang akan dimuat, praktis Perppu Pemilu yang diajukan Pemerintah ke DPR kecil kemungkinan ditolak. Artinya, pengajuan Perppu Pemilu oleh Pemerintah cuma formalitas saja.

Baca juga : Partai Garuda: Langkah Pemerintah Umumkan Krisis Global 2023 Sudah Tepat

“Kami bersama Pemerintah mengam­bil inisiatif sebelum nanti Pemerintah mengajukan resmi. Kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi, dan kira-kira substansinya seperti apa,” tegas Doli.

Komisioner KPU Idham Holik menga­takan, pihaknya setuju dengan salah satu isu yang disepakati, yakni partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Menurutnya, ada efek positif dari kesepakatan itu.

Salah satunya, masyarakat lebih mudah mengingat partai politik karena nomor urutnya sama dengan nomor urut di pemilu sebelumnya. “Kami setuju ya nomor urut itu tetap,” kata Idham.

Dengan tidak adanya pengubahan nomor urut partai, Idham berharap parti­sipasi politik masyarakat meningkat saat gelaran Pemilu 2024. Terkait pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan pasal tersebut akan bersifat terbuka.

Baca juga : Kemenkop UKM Dukung Gerakan Pemberdayaan Wirausaha Perempuan PP Aisyiyah

“Bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan. Tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru, ya nanti dilakukan pen­gundian,” ungkapnya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil heran, ada kesepakatan dengan lembaga di luar Pemerintah dalam proses pembua­tan Perppu ini. Lewat Perppu, Pemerintah semestinya cukup menerbitkan dan me­nyerahkannya ke parlemen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.