Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nafsu Sekali Pengen PHK Karyawan, Alasannya Dicari-cari

Kamis, 17 November 2022 09:05 WIB
Ilustrasi PHK. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi PHK. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Poliklitik mengunggah meme dua orang penyanyi. Satu orang mirip penyanyi reggae legendaris, Bob Marley yang menyanyikan lagu “no woman no cry.” Di sampingnya, seseorang yang me­makai setelah jas rapi sambil memegang gitar. Dia menimpali Bob Marley dengan “No work no pay.”

Poliklitik mengatakan, gelombang PHK terjadi di hampir semua negara. Meta-nya Mark Zuckeberg saja, kata dia, belum lama ini mengambil keputusan besar mem-PHK 11 ribu karyawannya yang tersebar di seluruh dunia.

Sementara di Indonesia, lanjut Poliklitik, PHK besar-besaran terjadi dalam tiga tahun belakangan. Tahun 2019 “hanya” ada 18 ribuan kasus PHK. Tapi kemudian, pandemi membuat angka PHK meledak menjadi 386 ribuan kasus di 2020.

“Tahun lalu, kondisinya lebih baik. Di mana, “hanya” ada 127 ribuan kasus PHK yang terjadi,” ujarnya.

Baca juga : Mentan Panen Padi Aplikasi Biosaka Di Blitar

Lebih lanjut, kata Poliklitik, hingga September tahun ini, ada 10 ribuan kasus PHK. Tapi kondisinya tidak bisa dibilang baik. Sebab, banyak sektor yang ketar-ketir. Misalnya industri yang selama ini bergantung pada ekspor.

Seiring memburuknya kondisi se­jumlah negara tujuan ekspor, industri di Tanah Air juga kena imbasnya. Di tengah ancaman PHK massal tersebut, sambung poliklitik, muncul usulan dari pengusaha. Yaitu, “No Work No Pay,” tidak kerja maka tidak akan mendapatkan bayaran

“No Work No Pay, Gak kerja, gak bayaran, gitu kira-kira yak,” ujar poliklitik.

Disebutkan, konsep itu para pengusaha memungkinkan menerapkan jam kerja se­cara fleksibel. Tak harus 40 jam seminggu seperti ketentuan undang-undang. Kata dia, jam kerja bisa dimaksimalkan ketika “orderan” untuk perusahaan meningkat atau dalam kondisi normal.

Baca juga : Awas, Ada Pengerjaan Jalan & Pelapisan Aspal Di Tol Tangerang-Merak

Tapi, lanjut poliklitik, bila terjadi penu­runan orderan, maka jam kerja karyawan juga dipangkas. Di mana pemangkasan jam kerja itu berarti “pemangkasan upah”.

“Sebuah solusi? Atau cuman akal-akalan pengusaha?” tanya Poliklitik dalam caption-nya.

Akun @pengamat_komen ngegas. Dia geram sekali dengan usulan para pengu­saha tersebut. Dia bilang, para pengusaha nafsu sekali ingin mem-PHK karyawan dengan alasan yang bisa dicari-cari.

“Aturan “No work no pay” adalah bentuk teror pada buruh,” tegas @MichaelAdam5.

Baca juga : PKS Sama Saja Bunuh Diri

Akun @Soeprapto_amir menegaskan, upah buruh tetap harus diterima secara rutin dan bukan sesuka hati pengusaha berdasarkan kondisi usahanya. Kata @indowfofficial,

jika Pemerintah mengabulkan per­mintaan pengusaha dengan menerbitkan aturan no work no pay, hal itu sama saja dengan memberikan ketidakpastian pendapatan pekerja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.