Dark/Light Mode

Kasus Suap Bankeu Jatim, KPK Panggil Wakil Bupati Lumajang

Rabu, 23 November 2022 11:50 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Selain terhadap Sukarwo, hal itu juga ditelisik tim penyidik KPK kepada mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Ahmad Sukardi. Tak hanya itu, Sukarwo dan Sukardi juga didalami soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dari TAPD di Pemprov Jatim," kata Ali.

Baca juga : Kasus Suap Maba Unila, KPK Panggil Bupati Lamteng Dan Lamtim

Sukarwo sendiri menjalani pemeriksaan tim penyidik mengaku dicecar soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011 terkait Bantuan Keuangan Daerah.

"Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur didalam mengambil keputusan bantuan keuangan kedaerahan," ujar Sukarwo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Baca juga : Ketua Dewan Adat Keerom: KPK Sudah Datang, Mari Kita Buka Diri…

Sukarwo tak menjelaskan detail Pergub 13 Tahun 2011. Namun dia mengklaim, tak ada permasalahan dalam regulasi tersebut.

"Nggak ada (masalah dengan Pergub). Hanya perilaku (oknum), kalau pergubnya sudah jalan sesuai aturan," tuturnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.