Dark/Light Mode

Kasus Suap Perpanjangan HGU

Geledah Dua Tempat, KPK Sita Uang Rp 1 M

Minggu, 9 Oktober 2022 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: dok. KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: dok. KPK).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam penyidikan kasus suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dollar Singapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Uang lebih Rp 1 miliar itu disita dalam penggeledahan untuk pencarian bukti tambahan.

Ali mengutarakan, penyidik mengumpulkan alat bukti sejak 4 Oktober 2022 sampai dengan 6 Oktober 2022 dengan melakukan penggeledahan di dua wilayah, yaitu Kota Medan dan Kota Palembang.

“Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Baca juga : Mantan Pimpinan KPK Nantang Pimpinan KPK

Menurut Ali, pengumpulan alat bukti menjadi langkah untuk memperkuat fakta adanya tindak pidana dan kemudian menjadi bagian dari penyusunan berkas perkara.

“Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” katanya.

KPK membuka penyidikan baru mengenai suap di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Kasus ini merupakan pengembangan atas proses persidangan dan fakta hukum perkara Bupati Kuantan Singingi Andi Putra.

“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” kata Ali.

Menurut Ali, penyidikan baru mengenai suap dalam pengurusan perpanjangan HGU yang melibatkan pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau.

Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Ketua MA Dan Hakim Agung Lain

“Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat,” ungkap Ali.

Ia memastikan bahwa segala proses penyidikan secara keseluruhan akan transparan dan objektif. “Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” janjinya.

Sebelumnya, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra, divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara. Hakim menilai Andi terbukti bersalah menerima suap terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (27/7/2022). Terlihat Andi Putra hadir secara virtual pakai kemeja putih dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk.

Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Dahlan yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terlihat hadir secara langsung perwakilan Jaksa KPK dan penasihat hukum.

Baca juga : Waskita Garap Proyek Kawasan Pertambangan Batu Hijau Senilai Rp 262 M

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 8,5 tahun penjara.

“Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah,” putus Dahlan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.