Dark/Light Mode

Usut Korupsi Pejabat Mabes Polri

KPK Didukung Kompolnas

Kamis, 24 November 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
“Sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan,” lanjut Ali. Cekal dilakukan sejak 3 November 2022.

KPK siap meladeni Bambang yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum,” ujar Ali.

Baca juga : Korban Tragedi Kanjuruhan Mau Ngadu Ke Ombudsman Dan Kompolnas

Jubir berlatar belakang jaksa ini menandaskan, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.

Ali mempersilakan tersangka yang menggugat penetapan ini “Praperadilan tempat ajang uji dan kontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum,” ujarnya. Ali yakin gugatan Bambang bakal ditolak.

Baca juga : KPK Usut Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Di Morowali Utara

AKBP Bambang Kayun mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Gugatan praperadilan didaftarkan ke PN Jaksel pada 21 November 2022. Diregister sebagai perkara nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Bambang meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah. Lalu memerintahkan KPK agar mencabut penetapan tersebut.

Baca juga : Indonesia Diacungi Jempol Sama WHO

Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan 5 Desember 2022 mendatang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.