Dark/Light Mode

Usut Korupsi Pejabat Mabes Polri

KPK Didukung Kompolnas

Kamis, 24 November 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung pelimpahan perkara korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Harian Kompolnas, Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Benny Mamoto mengatakan pelimpahan perkara ini untuk menunjukkan mewujudkan sikap keterbukaan Polri. Juga untuk menjaga kredibilitas lembaga.

Benny menilai pelimpahan ke KPK ini untuk menghindari kesan memberi perlindungan pada oknum yang diduga bersalah. Polri telah menindaklanjuti pelanggaran Bambang dengan pemeriksaan etika.

Baca juga : Korban Tragedi Kanjuruhan Mau Ngadu Ke Ombudsman Dan Kompolnas

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan AKBP Bambang Kayun sudah diproses Divisi Profesi Pengamanan.

Putusan sidang kode etik dijadikan rekomendasi untuk menindaklanjuti pengusutan perkara pidana Bambang. Namun Dedi tak menjelaskan hasil sidang etik perwira menengah itu.

Dedi membenarkan pelimpahan pengusutan pidana Bambang kepada KPK. “Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” ujar jenderal bintang dua itu.

Baca juga : KPK Usut Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Di Morowali Utara

KPK diketahui telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gra­ti­fikasi. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil mewah terkait kasus pemalsuan surat dalam sengketa hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, kasus ini terjadi saat Bambang menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan Hak Azasi Manusia pada Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri 2013-2019.

Menurutnya, pengusutan ini didukung Polri. “Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut,” kata Ali.

Baca juga : Indonesia Diacungi Jempol Sama WHO

Untuk keperluan penyidikan, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal Bambang.

“Agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ujar Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.