Dark/Light Mode

Surat Dakwaan Dilimpahkan, Eks Walkot Cimahi Ajay Priatna Segera Disidang

Jumat, 25 November 2022 11:06 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ajay bermula dari informasi dan fakta persidangan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Baca juga : Wajar UMR Naik, Rakyat Sudah Menderita Akibat Kenaikan BBM

"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.