Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Impor Garam

Pura-pura Sakit, Tersangka Ditangkap Di Rumah Sakit

Sabtu, 26 November 2022 07:30 WIB
Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN sebagai tersangka kasus korupsi impor garam industri tahun 2016-2022. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN sebagai tersangka kasus korupsi impor garam industri tahun 2016-2022. (Foto: Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, Yoni. Tersangka kasus korupsi fasilitas impor garam itu telah berulang kali mangkir pemeriksaan. Dalihnya sakit.

“YN (Yoni) diamankan oleh tim penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat, dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak dua kali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Usai ditangkap, Yoni langsung digiring ke Kejaksaan Agung. Hasil pemeriksaan tim medis Korps Adhyaksa menyimpulkan tersangka cukup sehat.

Baca juga : Kemenpora Gelar Pra Popnas Zona 1 Di DKI Jakarta

Yoni akhirnya dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Agung. Untuk tahap pertama ditahan selama 20 hari. “Terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022,” ujar Sumedana.

Pengusutan terhadap Yoni mengacu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) nomor Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tertanggal 14 November 2022.

Pada tanggal yang sama diterbitkan surat penetapan Yoni sebagai tersangka bernomor Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022.

Baca juga : Di Hari Pahlawan, Krimsus Polda Kaltara Tetapkan 1 Tersangka Dalam OTT Di KSOP Tarakan

Yoni diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 sampai 2022. Dalam kasus itu, Yoni berperan mengajukan permohonan rekomendasi impor garam kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sedianya, garam tersebut akan didistribusikan kepada industri aneka pangan. “Namun dialihkan menjadi garam konsumsi,” beber Sumedana.

Perbuatan ini dilakukan bersama lima orang tersangka lainnya—yang lebih dulu ditahan. Yakni Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Tan dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, Frederik Tony Tanduk.

Baca juga : Kejagung Tahan Tiga Pejabat Kemenperin

Kemudian, Direktur Jenderal Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin periode 2019-2022, Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fredy Juwono; dan Kepala Subdirektorat Industri Kimia Hulu Kemenperian, Yosi Arfianto.

Sumedana menjelaskan, para tersangka merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri. Seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton. Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.

“Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Sumedana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.