Dark/Light Mode

Kasus Suap HGU, KPK Tahan Kakanwil BPN Riau

Kamis, 1 Desember 2022 17:14 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir selama 20 hari terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Syahrir sebagai tersangka pada Kamis (1/12).

Baca juga : Nama Bos Bank Panin Hilang Dari Dakwaan

"Untuk tersangka MS [M. Syahrir] dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung 1 Desember 2022 sampai 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Kamis (1/12).

Syahrir diduga menerima suap sebesar 120 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp 1,2 miliar) dari kesepakatan Rp 3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).

Baca juga : PKB Bertahan, Tak Mau Cerai

Uang Rp 1,2 miliar itu bersumber dari kas PT AA dan diserahkan General Manager PT AA Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

Sebagai penerima suap, Syahrir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga : Kasus Suap Bankeu Jatim, KPK Panggil Wakil Bupati Lumajang

Kasus dugaan suap ini melibatkan pemegang saham PT AA Frank Wijaya yang sudah lebih dulu ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara Sudarso saat ini tengah menjalani penahanan terkait kasus lain.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.