Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Gandeng LSM Dan Organisasi Pers
Bawaslu Tangkal Hoaks Di Medsos
Jumat, 2 Desember 2022 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa perlu berkolaborasi dengan banyak pihak untuk menangkal hoaks yang terjadi di media sosial selama tahapan Pemilu 2024. Oleh karena diperlukan menggandeng lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu literasi digital serta berbagai organisasi wadah jurnalis.
“Kami akan kolaborasi dengan banyak pihak seperti Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), organisasi jurnalis lain untuk menangkal isu hoaks di media sosial,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : Yandri Susanto Cerita Kisah Perjuangan Ibunda Tercinta
Kolaborasi multipihak ini diharapkan berbentuk produk dan konten informasi yang benar untuk disebarluaskan. Konten ini untuk mengimbangi informasi fitnah yang beredar.
Kata dia, banyaknya hoaks dan disinformasi soal pemilu tak terlepas dari ketidakmampuan produk jurnalisme berita yang valid untuk menandinginya. “Maksudnya, banyak sekali hoaks yang mem-viral karena berita yang benar tidak menyebar dan seramai berita bohong itu. Maka kita butuhkerja sama dengan media massa,” sambungnya.
Baca juga : Wamendag Dukung Partisipasi Perempuan Dalam Dunia Usaha
Selain itu, tantangan Pemilu 2024 khususnya dalam hal penyebaran informasi di media sosial tidak banyak berubah dari Pemilu 2019. Regulasi yang tak berubah dinilai menjadi penyebabnya.
Bawaslu pun mengakui keterbatasan regulasi untuk menindak hoaks dan disinformasi pemilu. Bawaslu hanya bisa melakukan analisis, kajian, dan merekomendasikan kepada platform(media sosial) untuk men-take down. “Bawaslu punyaketerbatasan, kita diatur regulasi. Termasuk tak ada aturan yang bisa menindak jika ada informasi hoaks,” tambahnya.
Baca juga : Jangan Berekspresi Berlebihan Di Medsos, Utamakan Etika
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebut Lolly belum spesifik mengatur soal hoaks dan disinformasi. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya