Dark/Light Mode

Gandeng LSM Dan Organisasi Pers

Bawaslu Tangkal Hoaks Di Medsos

Jumat, 2 Desember 2022 07:40 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty. (Foto: Istimewa)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa perlu berkolaborasi dengan banyak pihak untuk menangkal hoaks yang terjadi di media sosial selama tahapan Pemilu 2024. Oleh karena diperlukan menggan­deng lembaga swadaya ma­syarakat yang fokus pada isu literasi digital serta berbagai organisasi wadah jurnalis.

“Kami akan kolaborasi dengan banyak pihak seperti Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), organisasi jurnalis lain untuk menangkal isu hoaks di me­dia sosial,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : Yandri Susanto Cerita Kisah Perjuangan Ibunda Tercinta

Kolaborasi multipihak ini diharapkan berbentuk produk dan konten informasi yang benar untuk disebarluaskan. Konten ini untuk mengimbangi informasi fitnah yang beredar.

Kata dia, banyaknya hoaks dan disinformasi soal pemilu tak terlepas dari ketidakmam­puan produk jurnalisme berita yang valid untuk menandinginya. “Maksudnya, banyak sekali hoaks yang mem-viral karena berita yang benar tidak menyebar dan seramai berita bohong itu. Maka kita butuhkerja sama dengan media mas­sa,” sambungnya.

Baca juga : Wamendag Dukung Partisipasi Perempuan Dalam Dunia Usaha

Selain itu, tantangan Pemilu 2024 khususnya dalam hal penyebaran informasi di media sosial tidak banyak berubah dari Pemilu 2019. Regulasi yang tak berubah dinilai men­jadi penyebabnya.

Bawaslu pun mengakui keterbatasan regulasi untuk menindak hoaks dan disinfor­masi pemilu. Bawaslu hanya bisa melakukan analisis, kajian, dan merekomendasikan kepada platform(media sosial) untuk men-take down. “Bawaslu punyaketerbatasan, kita diatur regulasi. Termasuk tak ada aturan yang bisa menindak jika ada informasi hoaks,” tambahnya.

Baca juga : Jangan Berekspresi Berlebihan Di Medsos, Utamakan Etika

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebut Lolly belum spesifik mengatur soal hoaks dan dis­informasi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.