Dark/Light Mode

RKUHP Pertegas Beda Kritik Dan Fitnah Penistaan

Jumat, 2 Desember 2022 14:41 WIB
Sosialisasi RKUHP yang diadakan oleh Kemenkominfo bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali, Kamis (1/12). (Foto: Istimewa)
Sosialisasi RKUHP yang diadakan oleh Kemenkominfo bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali, Kamis (1/12). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, I Nyoman Juwita Arsawati, mengungkapkan jika salah satu alasan KUHP dipandang perlu untuk diperbaharui adalah karena banyaknya Undang-Undang yang lahir di luar KUHP.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa KUHP itu sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat terkait dengan kualitas dan kuantitas kejahatan yang terjadi di masyarakat," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem pemidanaan yang ada di dalam RKUHP menganut double-track system, yang artinya di dalam RKUHP ada penjatuhan sanksi pidana berupa tindakan, seperti kerja sosial, rehabilitasi, pengawasan dan lain sebagainya.

Baca juga : Dubes Belanda Gali Potensi Wisata Peninggalan Belanda Di Depok

Berbeda dengan KUHP peninggalan kolonial yang menganut single-track system, di mana hanya ada satu pidana saja.

"Ada perbedaan di dalam RUU KUHP, jenis pidananya ada tiga yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus atau tindakan. Pidana yang bersifat khusus inilah yang akan diatur secara tersendiri," jelasnya.

Kemudian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Arief Amrullah, mengatakan bahwa pentingnya penggantian KUHP ini karena secara politis, dengan kita masih menggunakan KUHP yang ada sekarang, artinya kita masih dalam konteks terjajah oleh Belanda.

Baca juga : Pemprov DKI Benahi Data Penerima Bansos

"Secara sosiologis juga berbeda muatan masyarakatnya antara Belanda dengan kita, berbeda sekali, ukurannya saja sudah beda. Lalu secara kontekstual juga begitu, KUHP Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita. Inilah salah satu keunggulan dari RUU KUHP yang mengadopsi nilai-nilai bangsanya sendiri," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa RKUHP yang sebentar lagi disahkan, akan menjadi konstitusinya hukum pidana. Menurutnya, materi muatan hukum pidana nasional ada keseimbangan antara kepentingan umum dan individu.

"KUHP yang sekarang ini lebih menekankan pada individu, kepada sisi pelaku saja, bagaimana sisi korban? Ini kan tidak diperhatikan, dan memang tidak ada. Nah, inilah yang direvisi di dalam RUU KUHP ini, jadi ada keseimbangan itu," ujarnya.

Baca juga : RKUHP Jamin Kebebasan Berpendapat Dan Demokrasi

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Studi Universitas Pendidikan Nasional, A. A. A. Ngurah Tini Rusmini Gorda, mengatakan bahwa RKUHP merupakan produk hukum yang diinisiasi oleh anak bangsa. Menurutnya, RKUHP yang telah disusun selama 76 tahun ini sudah diidam-idamkan kehadirannya.

Untuk itu, ia berharap kegiatan Sosialisasi RKUHP ini bisa menjadi wadah diskusi. Walau pun menurutnya, di tahap sosialisasi ini belum bisa seratus persen mengubah, paling tidak ada hal yang bisa diakomodir melalui kegiatan ini.

"Saya harap kegiatan hari ini bisa mengakomodir di tanggal 15 nanti, agar di tahun 2023 kita sudah memiliki KUHP produk Indonesia," ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.