Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Waskita Karya

Kejagung Usut Korupsi Dana Kredit Rp 2 Triliun

Jumat, 7 Oktober 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Antara).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Lagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus kakap. Kali ini penyelewengan dana kredit dari bank pada proyek PT Waskita Karya.

“Kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas Substance Finance atau SCF sebesar Rp 2 triliun,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi, kemarin.

“Dari hasil penyidikan kita, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,” lanjutnya.

Baca juga : Dapat PMN, Waskita Karya Kebut Pembangunan Proyek Infrastruktur

Salah satu modus penyelewengannya menggunakan invoice ganda atau fiktif dari PT Waskita Beton Precast.

Penyidik Gedung Bundar tengah menelusuri ke mana aliran dana hasil penyelewengan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah membenarkan penyidikan kasus fasilitas pembiayaan Waskita Karya. “Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sudah keluar kok,” ujarnya.

Baca juga : Tiga Pilar Banteng Bantu Korban Tragedi Kanjuruhan

Awalnya, Kejagung menguak pekerjaan fiktif Waskita Beton. Belakangan merembet ke perusahaan induknya: Waskita Karya.

Penyidik pun mendalami hubungan para tersangka kasus Waskita Beton dengan pihak yang terlibat korupsi kredit Waskita Karya.

Dalam penyidikan kasus proyek fiktif Waskita Beton 2016- 2020, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Yang terbaru, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (MMM) Mischa Hasnaeni Moein, Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana dan General Manager Waskita Beton Kristadi Juli Harjanto.

Baca juga : Mahfud MD Sebut Biaya Pengusutannya Rp 5 M

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengemukakan, perkara Hasnaeni merupakan bagian dari pengusutan proyek fiktif di Waskita Beton. Yang merugikan Rp 2,5 triliun.

Praktik lancung ini berlangsung sejak 2016 hingga 2020

“Terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya,” jelas Sumedana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.