Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

BLT Migor Bagian Dari Program PEN

Kamis, 20 Oktober 2022 21:03 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Mira Riyanti mengatakan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng yang diluncurkan pemerintah pada April 2022 tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.

Mira menjelaskan, BLT bukan merupakan anggaran baru yang khusus dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Dia bilang, BLT tersebut merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dananya berasal dari APBN melalui DIPA Kemensos Tahun 2021.

Baca juga : Jaksa KPK Dinilai Ragu Menerapkan Dakwaan Primer

"BLT ini disalurkan dalam rangka menghadapi Lebaran dan kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok, tidak hanya minyak goreng,” jelas Mira saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/10).

Mira mengatakan, berdasarkan Rapat Kordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Presiden Joko Widodo pada April 2022, disepakati adanya pengucuran BLT minyak goreng untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam menghadapi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

BLT minyak goreng itu, kata dia, merupakan program bantuan sosial (Bansos) pemerintah yang masuk dalam program PEN 2022. Total dana BLT minyak goreng yang dianggarkan sebesar Rp 6,195 triliun dengan sasaran 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca juga : Kampus UMKM Shopee Ekspor Ke-10 Diluncurkan Di Bali

Bantuan dikucurkan untuk periode tiga bulan, yaitu April-Juni 2022 dengan besaran Rp 100 ribu per bulan untuk setiap KPM.

“Jadi pada dasarnya BLT minyak goreng ini adalah Program Bansos reguler yang ada di Kemensos. Adapun dana yang digunakan diambil dari DIPA Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin November 2021,” ungkap Mira.

Menanggapi itu, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Lin Che Wei, salah satu terdakwa dalam perkara ini menanyakan apakah pengucuran BLT ini disebabkan karena adanya kelangkaan minyak goreng di pasar domestik.

Baca juga : HET Disebut Jadi Biang Kerok Kelangkaan Migor

Maqdir juga menanyakan apakah ada kesepakatan antara Kemensos dan Kementerian Perdagangan untuk menggunakan dana tersebut dalam rangka menangani krisis minyak goreng.

Mira lantas menjelaskan, berdasarkan hasil Rakortas, BLT minyak goreng disalurkan guna menghadapi Lebaran dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

"Tidak ada menyebut soal kelangkaan. Kemensos juga tidak ada kesepakatan dengan Kemendag terkait dengan penanganan minyak goreng,” jawab Mira.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.