Dewan Pers

Dark/Light Mode

KPK Ingatkan Hakim Gazalba

Kalau Tak Penuhi Panggilan Kedua, Bakal Dijemput Paksa

Selasa, 6 Desember 2022 15:25 WIB
KPK Ingatkan Hakim Gazalba Kalau Tak Penuhi Panggilan Kedua, Bakal Dijemput Paksa

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara. Surat panggilan kedua, telah dikirimkan KPK. 

"Untuk Mahkamah Agung sudah dijadwalkan tinggal hadir atau tidak," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (6/12).

Berita Terkait : Jadi Tersangka, Ini Peran Hakim Agung Gazalba Saleh Di Kasus Suap Penanganan Perkara MA

KPK berharap, Gazalba Saleh kooperatif datang memenuhi panggilan ulang yang telah dijadwalkan tersebut. Sebelumnua, dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit pada panggilan sebelumnya.

"Kalau tidak hadir ya tentu nya kalau alasannya masih patut dan wajar, kita masih bisa melihat. Kalau tidak, ya kita masih bisa melakukan upaya paksa yang lain," ungkap Karyoto.

Berita Terkait : KPK Kantongi Nama Tersangka Di Kasus Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara

Karyoto masih belum mengungkap lebih detil kapan Gazalba Saleh dijadwalkan diperiksa kembali. Gazalba Saleh sendiri sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA pada Senin (28/12).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Berita Terkait : Puncak Peringatan Hari Bakti Transmigrasi Ke-72 Bakal Digelar Di Merauke

Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA. Adapun, kedua anak buah Gazalba yang ikut jadi tersangka yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN).
 Selanjutnya