Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jubir RKUHP: Akhirnya Indonesia Punya Hukum Pidana Nasional Berkeadilan

Selasa, 6 Desember 2022 18:44 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat pengesahan RUU KUHP dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12). (Foto: Istimewa)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat pengesahan RUU KUHP dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna menjadi Undang-Undang. Persetujuan ini sekaligus mengakhiri perjalanan panjang dari upaya memperbarui KUHP peninggalan Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918, dan telah diinisiasi pembaruannya sejak tahun 1963 silam.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries.

Kata Albert, menyusun RKUHP di negeri yang multi etnis, multi religi dan multi kultural memang bukan pekerjaan yang mudah, sehingga keputusan akhir yang diambil oleh tim perumus RKUHP merupakan “jalan tengah” untuk merajut kebhinnekaan Indonesia.

Baca juga : Waketum Perindo: Jangan Ajari Ikan Berenang

"Tidak dapat dimungkiri, penegakan hukum di Indonesia sangat membutuhkan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respon terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku," ujarnya, Selasa (6/12).

Kemudian, Dia mengemukakan untuk mengatasi kekakuan hukum itu, RKUHP mengatur pembaruan hukum, antara lain alternatif sanksi pidana selain penjara yaitu pidana denda, kerja sosial dan pengawasan.

Kemudian tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan untuk penjatuhan sanksi pidana yang lebih humanis dan bermartabat, serta pemaafan (pengampunan) oleh hakim (judicial pardon).

Baca juga : Dubes Sujatmiko Titipkan Pekerja Migran Indonesia Pada Pimpinan Daerah Belait Brunei

"Atas dasar itulah, RKUHP mengatur keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia, antara tindak pidana dan sikap batin pelaku, yang semuanya berpedoman pada ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945," ungkapnya.

Masih menurut Albert, keseimbangan itu sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berdemokrasi dan juga ruang privat masyarakat.

Meski demikian, kebebasan tersebut juga diwujudkan secara bertanggung jawab, menghormati nilai-nilai keindonesiaan, dan juga menghormati hak asasi orang lain.

Baca juga : Nobar Di Rumah Duta Besar Qatar

"Pada akhirnya, RKUHP yang nanti akan mulai berlaku 3 tahun sejak disahkan (masa transisi) menjadi torehan sejarah pembaruan hukum di Indonesia, sekaligus merupakan cerminan paling jujur dari peradaban dan nilai-nilai dari Bangsa Indonesia, merdeka!" pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.