Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Putri Diperkosa

Kesaksian Sambo Diragukan Pengacara Keluarga Brigadir J

Rabu, 7 Desember 2022 07:35 WIB
Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12). (Foto: JPNN)
Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12). (Foto: JPNN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki urusan selingkuh dan perkosaan. Di depan hakim, Sambo menuding Yosua memperkosa istrinya, Putri Chandrawathi. Betulkah?

Kemarin, Sambo dan istri menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB, dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU). Ada 10 saksi yang dihadirkan. Keseluruhannya merupakan anggota polisi. Lima di antaranya adalah terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice), yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Selain para terdakwa kasus obstruction of justice, JPU juga menghadirkan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Div Propam Susanto Haris dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan. Lalu, ada juga mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali, mantan Kepala Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga : Tyson Ngebet Satukan 4 Gelar Kelas Berat

Agus Nur Patria menjadi orang pertama yang memberikan kesaksian. Kepada hakim, Agus bercerita momen pertama kali bertemu Sambo pada 8 Juli, beberapa saat setelah terjadinya penembakan kepada Yosua. "Beliau sangat terpukul atas terjadinya peristiwa pelecehan dan tembak-menembak," kata Agus.

Menurutnya, Sambo menceritakan kronologis pelecehan yang diduga terjadi kepada istrinya. Selain itu, dia menerangkan Sambo juga menceritakan soal baku tembak sesama ajudannya: Bharada Richard Eliezer dan Brigadir J. "Saya merasa apa yang disampaikan Pak FS itu wajar-wajar saja," jelasnya.

Agus mengaku tidak menerima arahan khusus dari Sambo hingga sekarang. Namun, dia mengaku sangat kecewa terhadap mantan bosnya itu yang jelas-jelas menipunya. "Iya, kemudian hari berubah. Saya juga merasa dibohongi," imbuhnya.

Keterangan Agus ini kemudian dipertegas Sambo saat diminta keterangan oleh hakim. Sambo menegaskan, istrinya diperkosa Yosua. Karena itu, Sambo nekat mengatur rencana untuk menghabisi ajudannya tersebut. "Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua," tegas Sambo.

Baca juga : Lionelo Kini Hadir di Indonesia, Ramaikan Pasar Peralatan Bayi

Pernyataan itu sekaligus ditujukan untuk membantah kesaksian Richard mengenai isu perselingkuhan Sambo. Sebelumnya, Richard menyebut ada sosok wanita berambut pendek terlihat menangis sembari keluar dari rumah pribadi Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. "Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang," tandas Sambo.

Putri pun membenarkan keterangan suaminya. Dia mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Yosua. Dia bilang, saat dirinya menggunakan celana pendek, Yosua sengaja meraba pahanya. Pengakuan Putri itu disampaikan mantan Karo Provos Di Propam Polri Brigjen Benny Ali.

Benny sempat meminta keterangan Putri tak lama usai insiden penembakan. "Beliau sampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga, sedang santai-santai. Habis itu nangis lagi. Habis itu, Pak FS cerita lagi," ucapnya.

Benny menerangkan, pemeriksaan yang dilakukan bersama Kabag Gakkum Provos Div Propam Susanto Haris itu penuh air mata. Sebab, Putri terus-terusan menangis. "Habis itu saya tanya lagi, gimana ceritanya. Selanjutnya si almarhum Yosua itu melaksanakan pelecehan sehingga beliau berteriak, selanjutnya almarhum keluar," sebut Benny.

Baca juga : Bamsoet Tegaskan Pentingnya Membangun Wawasan Kebangsaan

"Apa yang diceritakan pelecehan itu?" tanya hakim. "Dipegang-pegang," jawab Benny. "Paha?" timpal hakim. "Iya," terang Benny.

Terpisah, kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas menolak kliennya dituding memperkosa majikannya. Kata Martin, pernyataan Sambo soal motif pemerkosaan di balik pembunuhan itu terlalu prematur. Sebab, keterangan tersebut hanya dilontarkan Sambo.

"Tidak ada saksi yang mengatakan atau mendukung klaim sepihak tersebut dan ketiga dalam hal ini Putri Candrawathi tuh posisinya bukan sebagai korban, tapi sebagai terdakwa yang memiliki hak ingkar," ucap Martin.

Apalagi Polri telah menghentikan laporan Putri yang menuding Yosua telah melecehkannya. "Posisi dia sebagai korban sudah gugur manakala laporan yang mereka sampaikan di Polres Jaksel sudah gugur. Lalu setelah gugur, mereka memindahkan locus dan tempus itu hak mereka tapi itu tidak diakomodir," pungkas dia.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.