Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nolak Diperiksa KPK
Pengacara Lukas Enembe Minta Beking Organisasi
Sabtu, 19 November 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta beking Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
KPK menjadwalkan pemeriksaan pengacara Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin pada Kamis, 17 November 2022. Pemeriksaan terkait kasus korupsi Lukas Enembe. Statusnya sebagai saksi.
Namun Stefanus dan Aloysius kompak mangkir. Surat panggilan KPK dibalas dengan surat permintaan klarifikasi.
Baca juga : Persija Fokus Penguatan Mental Pemain
“Sebelum diperiksa, kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami sebagai tersangka,” kata Stefanus.
Menurutnya, tim pengacara selama ini mendampingi Lukas Enembe untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. “Sesuai standar profesi yang dijamin oleh undang-undang dan kode etik,” ujarnya.
Stefanus mengaku sudah mengadu ke Peradi mengenai pemanggilan KPK. Meminta perlindungan. Organisasi tengah mengkaji permintaan ini.
Baca juga : Masyarakat Papua Diingatkan Hati-Hati Pilih Pemimpin
Ketua Umum Peradi Luhut MPPangaribuan membenarkan adanya permintaan perlindungan. “DPN (Dewan Pimpinan Nasional) lagi pelajari. Apakah ada hal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Advokat atas cara pemanggilan itu,” katanya.
Luhut menjelaskan, advokat juga merupakan penegak hukum. Sama statusnya seperti penyidik KPK. “Masing-masing juga ada Undang-Undang yang mengatur seperti Undang-Undang Advokat. Semua Undang-Undang harus diperhatikan, tidak hanya Undang-Undang KPK,” ujarnya.
Menyikapi penolakan tim pengacara Lukas Enembe, KPK mengimbau agar kooperatif. Penolakan agar disampaikan langsung. “Silakan hadir dan jelaskan langsung di hadapan penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca juga : Piala Dunia Qatar: Awas, Kroasia Bikin Kejutan Lagi!
Ia menjelaskan, penyidik memanggil tim pengacara Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai warga negara. Bukan sebagai advokat.
Setiap warga negara memiliki kewajiban menghadiri panggilan penegak hukum. “Karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka,” jelas Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya