Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RKUHP Jadi UU
Yasonna: Kalau Tak Puas, Silakan Gugat Saja Ke MK
Rabu, 7 Desember 2022 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Meski banyak penolakan, DPR dan pemerintah tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi undang-undang. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Loaly mempersilakan, pihak-pihak yang tidak puas untuk menggugat UU KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU KUHP dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Dari unsur pemerintah hadir Menkumham Yasonna H Laoly.
Baca juga : Yasonna: Yang Nggak Setuju, Silakan Gugat Ke MK
Pengesahan sempat diwarnai debat panas antara anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dengan Dasco. Iskan ngotot meminta pasal penghinaan kepada presiden dan lembaga negara dihapus. Sementara, Dasco menganggap, permintaan kader PKS itu tidak konsisten dengan kesepakatan awal. Karena merasa tidak diakomodir Pimpinan DPR, Iskan memilih walk out.
Setelah itu, rapat paripurna relatif berlangsung kondusif. Dasco kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU.
“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, kepada peserta sidang. “Setuju,” jawab peserta sidang. Tok, DPR pun mengesahkan RKUHP menjadi UU.
Baca juga : Partai Garuda: RUU Dibuat Bukan Simsalabim, Kalau Tak Puas Ajukan ke MK
Apa tanggapan pemerintah? Yasonna senang akhirnya Indonesia bisa memiliki KUHP sendiri. Tidak lagi menggunakan KUHP peninggalan Belanda.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna.
Yasonna menyebut, KUHP yang dibuat pada masa kolonial sudah tak relevan dengan masa sekarang. Sedangkan KUHP yang baru disahkan sudah reformatif bagi Indonesia saat ini.
Baca juga : HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
Perjalanan penyusunan KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya