Dark/Light Mode

RKUHP Jadi UU

Yasonna: Kalau Tak Puas, Silakan Gugat Saja Ke MK

Rabu, 7 Desember 2022 06:50 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memberi salam kepada Anggota Dewan seusai pengesahan Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-U ndang, di Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memberi salam kepada Anggota Dewan seusai pengesahan Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-U ndang, di Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

 Sebelumnya 
Yasonna mencoba meyakinkan masyarakat, pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam. Namun, apabila ada protes dari masyarakat, Pemerintah mempersilakan gugat ke MK. “Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja. Kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum,” pinta Yasonna.

Yasonna menambahkan, KUHP yang telah disahkan menjadi UU tersebut bakal berlaku efektif dalam tiga tahun. Selama kurun waktu tersebut, Pemerintah bersama DPR bakal melakukan sosialisasi ke lembaga pemerintahan maupun kampus-kampus.

Baca juga : Yasonna: Yang Nggak Setuju, Silakan Gugat Ke MK

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mempersilakan pihak yang menentang sejumlah pasal pada KUHP untuk menggugatnya ke MK. Tidak perlu melakukan aksi demonstrasi.

“Nah kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik,” pinta Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto.

Baca juga : Partai Garuda: RUU Dibuat Bukan Simsalabim, Kalau Tak Puas Ajukan ke MK

Pengesahan RUU KUHP menjadi UU juga diwarnai penolakan dari masyarakat yang berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR. Mereka memaksa untuk tetap bertahan hingga malam hari. Bahkan sampai membuat tenda.

Di media sosial, warganet juga ramai mengomentari pengesahan UU KUHP. Ada yang pro dan kontra. Bahkan hastag KUHP sempat bertengger di 10 besar tranding topik Twitter dengan 11 ribu twit.

Baca juga : HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

“Sesederhana bicara bila tidak setuju dengan KUHP yang baru, beracara saja di MK. Sudah separah itu, moral regime ini,” tulis @alisyarief. “RUU KUHP yang baru serem gaes, ckckck,” timpal @kuriazaki.

Sementara, mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva berharap semua pihak menghormati UU Made in Indonesia. “Terlalu lama kita menunggu KUHP produk bangsa sendiri pengganti KUHP produk Belanda yang sudah lebih 200 tahun. Kita sambut baik lahirnya KUHP baru yang disahkan Pemerintah. Tidak ada tertulis yang benar-benar sempurna. Polemik atas RUU KUHP dapat diuji dalam praktik, diuji di MK,” cuit Hamdan di akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.