Dark/Light Mode

Awasi Tahapan Pemilu

Bawaslu Daerah Jangan Lengah

Kamis, 8 Desember 2022 07:45 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menutup Rapat Koordonasi Nasional (Rakornas) Identifikasi Strategi Kebijakan Pengawasan Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan di Bali, Selasa (6/12/2022). (Foto: Bawaslu)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menutup Rapat Koordonasi Nasional (Rakornas) Identifikasi Strategi Kebijakan Pengawasan Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan di Bali, Selasa (6/12/2022). (Foto: Bawaslu)

 Sebelumnya 
Terpisah, Anggota Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan, konsep gotong royong perlu ditanamkan pada gelaran Pemilu 2024. Salah satunya, urai dia, konsep gotong royong dapat diwujudkan dalam pengawasan partisipatif.

“Artinya, menggerakan se­luruh lapisan masyarakat pada untuk bergotong royong dalam melakukan pengawasan pemi­lu,” jelasnya.

Baca juga : Jasa Raharja Getol Ingatkan Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Gotong royong, lanjut dia, mendahulukan pencegahan dibandingkan penindakan. Selain itu, konsep gotong royong ini melihat peserta pemilu bukan se­bagai obyek melainkan subyek. “Peserta pemilu adalah saudara kita yang sedang berkompetisi, bukan obyek yang selalu dicari kesalahannya,” sebutnya.

Dia berharap, konsep penga­wasan gotong royong juga dapat meminimalisir pelanggaran yang akan terjadi. Sebab, keberhasilan Bawaslu bukan karena berhasil menyelesaikan sengketa terban­yak, menyelesaikan pelanggaran administrasi terbanyak, atau melakukan putusan tindak pi­dana terbanyak.

Baca juga : Jelang Akhir Tahun, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

“Kesuksesan Bawaslu adalah dapat meminimalisir pelanggaran, serta pemilu berjalan denganbenar dan sesuai dengan pera­turan perundang-undangaan,” tandasnya.

Diketahui, pada Pemilu 2019 Bawaslu secara keseluruhan menerima 816 permohonan penyelesaian sengketa prosesPemilu. Berdasarkan kewenangan pe­nyelesaiannya, total permohonan yang diajukan ke Bawaslu RI ber­jumlah 43 Permohonan, Bawaslu Provinsi 172 Permohonan, dan Bawaslu Kabupaten/Kota 596 Permohonan.

Baca juga : Pembangunan Perbatasan Mulai Digencarkan Lagi Nih

Saat itu, berdasarkan Tahapan Penyelesaiannya, jumlah per­mohonan yang diajukan pada Tahap Verifikasi Partai Politik berjumlah 17 Permohonan, Tahap Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) 428 Permohonan, Tahap Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 191 Permohonan, Tahap Kampanye 77 Permohonan, Tahap Pasca Kampanye 5 Permohonan, Tahap Penetapan Daftar Pemilih Tetap 2 Permohonan, dan Tahapan lainnya 91 Permohonan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.