Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Cost Structure PMI

Kepala BP2MI Tegaskan Tak Berniat Melanggar Undang-undang

Kamis, 8 Desember 2022 09:30 WIB
Kepala BP2MI bersama BPJS-TK, BPJS-Kes, dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I lt. 1, Rabu (7/12). (Foto: Istimewa)
Kepala BP2MI bersama BPJS-TK, BPJS-Kes, dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I lt. 1, Rabu (7/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sempat berjalan alot, beberapa masukan saran dari Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, (7/12).

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani selain merespon pertanyaan, dan masukan para wakil rakyat, juga tetap fokus menghighlight terkait progress realisasi Jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Soal progress optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sangat jelas bahwa masih banyak yang tidak bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. BP2MI sejak lama mendorong agar dilakukan perluasan coverage terhadap PMI melalui langkah revisi terhadap Permenaker 18 tabun 2018.

Paling minimal apa yang dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, nilainya sama dengan apa yang dulu pernah dicover oleh Asuransi Konsorsium. Lebih bertambah banyak tentu lebih bagus.

"Terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional saya sampaikan bahwa yang dilaksanakan BP2MI sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial dan Kesehatan juga saya uraikan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional," ujar Benny dalam RDP, di ruang rapat Komisi IX DPR RI.

Baca juga : Kepala BPIP Tegaskan Pancasila Kunci Wujudkan Visi KORPRI

Dari sisi regulasi, dan kendala lapangan juga disampaikan Benny. Tidak hanya itu, Kepala BP2MI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan.

Politisi Partai Hanura ini menyampaikan agar Komisi IX DPR RI memasukkan posisi BP2MI dalam instruksi Presiden yang diatur dalam pelaksanaan program jaminan pelaksanaan sosial ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan.

Dia juga menyajikan atau mengungkap perihal kendala. Yakni belum dapat dilakukan perpanjangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh negara penempatan. Juga adanya regulasi yang mengatur tentang jaminan sosial kesehatan bagi PMI.

"Maka rekomendasinya, segera dilakukan revisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, yang mengatur pelindungan jaminan sosial kesehatan bagi PMI. Juga mekanisme perpanjangan kepesertaan dan perluasan kanal bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI di luar negeri," kata Benny didampingi Sestama, para Deputi, dan Direktur BP2MI.

Pada kesempatan tersebut, Saleh Daulay, anggota Komisi IX DPR RI menyoal terkait dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Kepala BP2MI. Politisi PAN ini mengira BP2MI mengatur adanya keterlibatan fasilitas jaminan kesehatan yang disebutnya menjadi kewenangan BPJS. Bahkan terkait standar cost structure juga diprotes Daulay.

Baca juga : Kepala BNPT Tegaskan Komitmen Cegah Pendanaan Terorisme

"Saya menilai Kepala BP2MI telah menyalahi aturan. Dengan dikeluarkannya Perkabadan. Tidak hanya itu, komposisi biaya yang akan dibayar PMI ini beban. Harusnya beban itu digeser ke pihak pemberi kerja. Jangan sampai ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar Kepala BP2MI," tutur Daulay.

Menanggapi hal itu, Benny menjelaskan, tidak ada sedikitpun pelanggaran hukum yang dilakukan BP2MI selama ini. Benny menegaskan, biaya penempatan atau lebih dikenal dengan cost structure yang dibuat oleh BP2MI dalam mandat UU 18 Tahun 2017 pasal 30 ayat 2.

Soal biaya penempatan tersebut sudah ada sejak jaman Kepala BP2MI sebelumnya, Nusron Wahid dan Jumhur Hidayat. Bahkan sejarah pertama kali tentang biaya penempatan, dulu dikeluarkan oleh Kemenaker RI dengan mencantumkan komponen biaya dan besaran nilai.

Sementara terkait masih adanya biaya penempatan, itu juga tidak lepas dari JWG antar negara sebagai tindak lanjut MOU yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemnaker RI dengan Pemerintah negara penempatan.

"Kalau saya dianggap melanggar hukum karena mengeluarkan biaya penempatan, berarti Pak Nusron Wahid juga melakukan pelanggaran terhadap UU dong? Berarti naker yang dalam JWG ketika mengatur tentang biaya penempatan, melanggar undang-undang juga dong?" tegas Benny Rhamdani.

Baca juga : PSI Jamin Nggak Langgar Undang-undang Pemilu

Kepala BP2MI dalam menjawab beberapa pernyataan anggota Komisi lX meyakinkan, tidak mungkin BP2MI berniat melanggar Undang-undang. Soal cost structure adalah kebijakan yang jauh sebelumnya sudah ada.

"Kalau maunya saya, PMI jangan diberi beban biaya sepeser pun sebagaimana bunyi pasal 30 ayat l UU Nomor 18 Tahun 2017. Masalahnya beban yang selama ini ditanggung oleh PMI mau dibebankan kemana? Ke siapa? Idealnya menurut saya negara dan pemberi kerja lah yang harus menanggung biaya tersebut" tegas Benny. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.