Dark/Light Mode

Mantan Kepala PPATK Imbau Konsultan Pajak Bersatu Golkan RUU KP

Minggu, 25 September 2022 06:45 WIB
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002-2011 Yunus Husein. (Foto: Istimewa)
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002-2011 Yunus Husein. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002-2011 Yunus Husein, mengimbau seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia bersatu untuk mendukung lahirnya undang-undang konsultan pajak. Dengan demikian, ini akan memberikan peluang besar dalam keberhasilan menggolkan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang pembahasannya sudah bertahun-tahun mandek di DPR.

Demikian dikatakan Yunus saat penyampaian materi di hadapan puluhan peserta  Program Pelatihan Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/9).

Terkait substansi dari RUU KP, dia mempertanyakan apakah materinya sudah sesuai dengan syarat-syarat terkini terkait pembentukan suatu undang-undang. Ini dimaksudkan, agar draft materi RUU KP ini disosialisasikan kepada kampus kampus, asosiasi-asosiasi profesi. 

"Jadi, harus ada suatu alasan yang kuat apakah memang RUU KP ini dibutuhkan. Inilah pentingnya sosialisasi dan masukan-masukan dari stakeholder terkait," katanya.

Selain itu kata Yunus, tidak kalah pentingnya pendekatan secara politis juga harus dilakukan dan sangat dibutuhkan agar fraksi-fraksi di DPR memiliki ketertarikan untuk mengusung RUU KP.

Baca juga : Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang

"Sosialisasi harus dilakukan secara intens dan terstruktur kepada semua pihak melalui public relation dari masing-masing asosiasi konsultan pajak ," kata Yunus.

Hal ini tidak lain adalah lanjut Yunus, agar berbagai pihak diharapkan bisa mendukung atas RUU KP ini. Termasuk memintakan dukungan kepada lembaga-lembaga dunia dan negara-negara donor seperti IMF, World Bank, CGGI dan lainnya untuk mendukung proses pendekatan secara politik atas RUU KP.

Hal senada juga dikatakan praktisi perpajakan Arif Budiman.

"Semua asosiasi yang menaungi konsultan pajak, harus mendekati para pengambil kebijakan politik baik di legislatif maupun eksekutif. Masalah UU konsultan pajak, itu keputusan politik, oleh karenanya harus juga didekati secara politik. Tidak bisa konsultan pajak tabu untuk masuk ke dalam pergaulan politik," katanya. 

Dia menyarakankan, untuk memberikan naskah akademik sebagai dasar alasan untuk RUU Konsultan pajak, dan kemudian edarkan ke semua perguruan tinggi terkemuka maupun tidak terkemuka, melakukan brainstorming, dan memberikan penjelasan betapa pentingnya konsultan pajak. 

Baca juga : Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Daerah

"Kepada eksekutif, yakinkan bahwa UU konsultan pajak adalah kebutuhan, karena konsultan pajak adalah mitra yang selama ini dapat membantu mengoptimalkan penerimaan pajak," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua IKPI cabang Depok Nuryadin Rahman mengatakan, belakangan ini banyak masukan dan saran yang diterima oleh pengurus, hampir semua anggota IKPI Depok menginginkan dimulainya kembali pembahasan tentang RUU KP yang beberapa tahun lalu sempat masuk prolegnas DPR. 

Keinginan lanjut tersebut lanjut Nuryadin, bukan tanpa sebab, karena selain memang jumlah konsultan pajak di negeri ini masih terlalu sedikit jika dibandingkan dengan pegawai dirjen pajak, perbandingan jumlah konsultan pajak di Indonesia hanya 25 persen dari jumlah pegawai Ditjen Pajak. 

"Di Jepang,  jumlah pegawai pajak kurang lebih 30,000 sedangkan  jumlah konsultan pajaknya lebih dari 60,000.  Jadi memang profesi konsultan pajak di Indonesia masih sangat dibutuhkan," katanya.

Menurut Nuryadin, konsultan pajak dibutuhkan sebagai mitra Ditjen Pajak dalam ikut berperan serta menyosialisasikan peraturan-peraturan  pajak yang sangat dinamis. 

Baca juga : Demokrat Minta, Pencekalan Tak Hambat Hak Berobat Lukas Enembe

"Kita ketahui sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Sistem Self Assesment yang mana perhitungan pajak diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak, peran konsultan pajak sangat dibutuhkan dalam mendampingi wajib pajak agar wajib pajak dapat menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya  dengan benar, sehingga timbul kepatuhan wajib pajak Ketika sudah patuh tentunya penerimaan negara akan meningkat.  Diketahui saat ini hampir 80 persen Penerimaan negara kita  dari sektor perpajakan," katanya. 

Oleh karenanya kata Nuryadin, RUU Konsultan Pajak sangat diperlukan menjadi Undang-undang Konsultan Pajak agar konsultan pajak mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.