Dark/Light Mode

Baliho Ganjar-Yenny Dicopot

PSI Jamin Nggak Langgar Undang-undang Pemilu

Sabtu, 5 November 2022 07:40 WIB
Baliho dukungan PSI terhadap Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid di Blitar, Jawa Timur. (Foto: Erliana Riady/detikcom)
Baliho dukungan PSI terhadap Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid di Blitar, Jawa Timur. (Foto: Erliana Riady/detikcom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) geregetan. Baliho dukungan PSI terhadap Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid di sejumlah daerah dicopot. Padahal PSI yakin, baliho itu bukan pelanggaran.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo mengatakan, tidak ada pelanggaran apapun yang di­lakukan partainya. Menurutnya, baliho ini merupakan wujud aspirasi rakyat yang disampai­kan ke publik.

Baca juga : Gantikan Lili Di KPK, Johanis Tanak Janji Nggak Akan Langgar Etik

“Pencalonan Mas Ganjar Pranowo sebagai Presiden RI di Pemilu 2024 merupakan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui Rembuk Rakyat PSI. Aspirasi rakyat inilah yang kemudian kami sampaikan ke publik,”ujar Francine melalaui keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ditegaskan, penyampaian aspirasi di ruang publik me­lalui billboard tidak termasuk kampanye sehingga tidak bisa diterapkan sebagai pelanggaran kampanye. “Sampai saat ini belum ada penetapan siapa saja yang menjadi peserta Pemilu 2024 nanti,” katanya.

Baca juga : Puan Dan Airlangga Sepakat Bangun Bangsa Bersama, Tapi Belum Tentu Bersanding

Menilik Pasal 1 Angka (35) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas dijelaskan, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pe­milih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menjadwalkan penetapan peserta Pemilu medio 14 Desember sampai 14 Februari 2023.

“Tidak ada yang dilanggar terkait kampanye. PSI juga bekerja sama dengan perusa­haan penyedia reklame yang kredibilitasnya baik, jadi yang bersangkutan pasti sudah mengurus seluruh izin yang di­perlukan. Jangan sampai suara rakyat dibungkam dengan cara ini,” ungkapnya.

Baca juga : Anies Bangun Saringan Di Perbatasan Ibu Kota

Untuk diketahui, baliho PSI terkait jagoan Pilpres 2024 yaitu Ganjar-Yenny terjadi di Blitar, Jawa Timur. Hal ini dibenarkan Plt Kasatpol PP Kota Blitar Ronny Yoza Pasal Bessy.

“Benar sudah diturunkan. Dari yang memasang sendiri yang mencopot, karena me­mang aturannya melanggar Perwali Kota Blitar Nomor 23 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelengaraan Reklame dan Alat Peraga Kampanye,” ujar Ronny. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.