Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Demokrat: Semua Proses Hukum Yang Diajukan Kubu KLB Cuma Akal-akalan

Senin, 4 Oktober 2021 06:43 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Foto: Instagram)
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat menilai, semua proses hukum yang ditempuh KLB Deli Serdang hanya akal-akalan.

Dalam keterangannya pada Minggu (3/10), Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, hal itu setidaknya didasari oleh 3 hal.

Pertama, gugatan di PTUN Nomor 150, dengan objek surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.

Baca juga : Pupuk Kaltim Bangun Dua Jalan Di Bontang

"Waktu itu, mereka bertanya kenapa KLB nya ditolak pemerintah. Gugatan ini sudah pasti akan ditolak juga oleh PTUN. Mengapa? Sudah jelas-jelas dikatakan dalam AD ART 2020, maupun AD ART sebelumnya, AD ART 2015 dan 2013, bahwa syarat sahnya KLB itu dihadiri oleh minimal 2/3 DPD dan 1/2 DPC. Syarat ini tidak terpenuhi. Tidak ada satu pun Ketua DPD yang hadir," jelas Herzaky.

"Ketum AHY itu terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan AD ART 2015, yang dipilih secara aklamasi dan dihadiri oleh semua Ketua DPD dan semua Ketua DPC. Jadi gugatan ini adalah akal-akalan saja," imbuhnya.

Kedua, gugatan di PTUN Nomor 154, dengan 3 mantan kader Demokrat sebagai penggugat, yang mewakili kubu KLB.

Baca juga : HK, Jangan Cuma Andalin PMN

Objeknya, pembatalan SK Kemenkumham terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.

Sesuai Pasal 55 UU PTUN, sejak diumumkan oleh pejabat TUN, pengajuan keberatan memiliki jangka waktu 90 hari. Sementara gugatan itu diajukan sudah lebih dari setahun. Artinya, gugatan itu pun tidak ada gunanya karena kadaluarsa.

"Kami bersyukur, salah seorang penggugat mencabut gugatannya. Karena dia sadar, upaya hukum ini adalah akal-akalan mengambil alih kepemimpinan dengan mempengaruhi para Hakim di PTUN. Ini lagi-lagi pukulan telak karena yang mencabut gugatan adalah Saudara Yosef Badeoda," papar Herzaky.

Baca juga : Hindari Cicak Vs Buaya Lagi?

Yosef adalah salah satu penasihat hukum internal Moeldoko, yang suaranya paling didengar. Bahkan, Yosef juga ikut memberi pendapat hukum atau affidavit untuk perkara judicial review (JR).

"Tapi dalam perkara JR ini pun, saudara Yosef mencabut affidavit-nya," ujar Herzaky.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.