Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Pro-Kontra Pasal-pasal Karet KUHP (1)
Hotman Paris, Advokat senior: Ini Fatal Bagi Industri Turis
Minggu, 11 Desember 2022 07:00 WIB
Sebelumnya
Tapi kan Pasal ini bertujuan untuk mengatur moral bangsa...
Jadi sebenarnya, ini tidak ada kaitannya dengan kaidah moral. Karena UUD ini mengatakan, bebas hubungan sex di luar nikah, asalkan orang tua atau anaknya jangan sampai keberatan, tidak lapor Polisi. Sebenarnya ini melegalkan.
Kalau kaitannya sama kaidah moral atau agama, seharusnya dilarang melakukan hubungan suami istri sebelum pernikahan. Sama seperti pembunuhan, tidak boleh dengan alasan apapun, atau izin apapun. Kalau ini kan boleh-boleh saja.
Kalau Pasal 412, apa menurut Anda masalahnya?
Baca juga : Peran Superapp Dalam Mendorong Ekonomi Digital di Industri Pariwisata
Walaupun tidak terikat perkawinan, dua-duanya single, juga kena. Asalkan ada laporan orang tua, atau anaknya. Kalau tidak yang aman-aman saja.
Banyak yang khawatir pasal perzinahan ini bakal mengganggu di sekor pariwiasata. Tanggapan Anda?
Baca juga : Kadin Ingatkan Pentingnya SDM Berkualitas Bagi Industri Kreatif
Ini fatal bagi industri turis. Ada dua jenis turis. Orang asing yang datang ke Jakarta atau Bali, bisa saja bawa pacarnya. Dia akan salah pengertian dengan pasal ini. Dia kira akan kena, tapi bisa juga kena. Kena pasal kumpul kebo kalo tinggal di Bali 1 atau 2 bulan.
Kalau dari segi ancaman tidak ada, karena anak sama orang tua jauh di Australia, misalnya. Tapi kalau dia tinggal, dianggap kumpul kebo. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya