Dark/Light Mode

Pro-Kontra Pasal-pasal Karet KUHP (1)

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas : Rezeki Dari Tuhan Bukan Dari Turis

Minggu, 11 Desember 2022 06:55 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Meskipun sudah disahkan pada sidang paripurna Selasa (6/12) lalu, Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP) masih menjadi pro dan kontra. Ada banyak aturan yang dikhawatirkan menjadi pasal karet dan bisa merugikan banyak orang.

Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 411 dan 412 di KUHP. Pasal 411 mengatur soal larangan melakukan hubungan seks bagi yang bukan suami istri. Mereka yang melanggar pasal ini akan diancam hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara Pasal 412 KUHP mengatur soal kumpul kebo atau hidup tinggal 1 rumah bagi pria-wanita tanpa adanya ikatan perkawinan. Pelanggar bagi pasal ini akan dibui 6 bulan.

Meskipun 2 pasal itu bersifat delik aduan, tetap saja banyak masyarakat yang khawatir dengan aturan tersebut. Pengacara kondang Hotman Paris menilai, Pasal 411 dan 412 justru malah melegalkan zina dan kumpul kebo. Sebab, pasal itu merupakan delik aduan yang bila tidak ada pihak yang dirugikan lantas tidak melapor, maka perzinahan atau kumpul kebo akan dibiarkan. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abas, juga punya catatan untuk kedua pasal ini. Berikut pernyataan lengkapnya:

Baca juga : Tim Rambut Putih Kalah, Tanda-tanda Buruk Nih...

Pasal 411 dan 412 kini menjadi polemik. Tanggapan Anda?

Kita adalah bangsa beragama dan berbudaya. Falsafah kita Pancasila, dan dasar hukumnya UUD 1945. Tidak ada agama dan budaya di Indonesia yang memperbolehkan zina dan kumpul kebo.

Pasal ini dikhawatirkan malah membebaskan zina dan kumpul kebo. Anda setuju?

Baca juga : Jokowi Bahagia Banget

Persetubuhan intim, dilarang bagi yang bukan sah menyandang status suami istri. Itu sebabnya, setiap warga negara harus beragama dengan baik. Kalau ada praktik yang tidak baik, lingkungan, mulai dari yang terkecil, yakni keluarga, harus bertindak.

Apakah aturan ini perlu dipertegas, seperti halnya pasal pembunuhan?

Kalau ada yang berhubungan di luar nikah, dimana hati orang tua atau keluarganya. Dia harus harus tegas. Apalagi, perzinaan adalah perbuatan terkutuk dan tercela. Saya setuju jika aturan ini dipertegas. Kalau ada ketentuan Tuhan yang dilanggar, kita semua yang menanggung akibatnya.

Baca juga : Corbuzier Dinilai Cocok Duet Dengan Prabowo

Kabarnya, di sejumlah daerah wisata seperti Bali, pasal ini membuat kedatangan turis asing anjlok. Apa komentar Anda?

Untuk apa orang datang kalau akan merusak agama dan moral kita. Contoh, ada tamu di luar, mereka mau masuk untuk merusak rumah, atau tamu yang datang ke rumah hanya untuk berzina. Apakah anda mau?

Jangan takut kekurangan duit. Rizki itu datang dari Tuhan, bukan dari turis. Tanpa berzina, bisa kita dapat rizki. Kenapa harus takut. Jika kita undang turis untuk datang, dan mereka berzina, terus pendapatan kita meningkat. Itu logika yang keliru. Jangan silau karena uang, terus kita mengorbankan kesehatan, agama, harkat dan martabat bangsa. Janganlah! Go to hell kepada turis yang akan merusak martabat bangsa. Karena saya yakin dan percaya, rizki akan tetap dikucurkan kepada kita, tanpa berzina. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.