Dark/Light Mode

Pro-Kontra Pasal-Pasal Karet KUHP (2) Beri Miras Ke Yang Mabuk Kena Setahun Bui

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani: Kami Khawatir, Dipake Untuk Kriminalisasi...

Senin, 12 Desember 2022 08:00 WIB
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani. (Foto: Istimewa).
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasal lain yang menuai polemik di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 422 tentang minuman beralkohol alias minuman keras atau miras. Banyak pihak khawatir, pasal ini jadi pasal karet. Di pasal ini, objeknya justru bukan yang meminum, tetapi yang menjual atau yang memberi minuman.

Pasal 424 KUHP ini berisi 5 ayat. Di ayat (1), pasal ini mengatur ancaman bagi penjual atau pemberi minuman kepada orang yang sedang mabuk dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Di ayat (2), mengatur tentang larangan menjual atau memberikan miras kepada anak dengan ancaman 1 penjara. Di ayat (2), mengatur tentang seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa orang minum miras bisa dipidana hingga 3 tahun. Sedangkan di ayat (4) mengatur dampak dari pemaksaan minum miras yang membuat orang mengalami luka berat, hingga kematian diancam dengan pidana 5 dan 7 tahun. Di ayat terakhir (5) mengatur tentang tindak pidana di ayat (1) hingga (3) yang dilakukan dalam menjalan pekerjaan bisa dijatuhi pidana tambahan.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani: Jangan Diterjemahkan Sesuai Kemauan Sendiri

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani salah satu pihak yang keberatan dengan Pasal 424 ini. Menurutnya, selain melahirkan kriminalisasi, Pasal Miras ini bisa mengancam pariwisata yang ada. Namun, anggota Komisi III DPR Arsul Sani membantah pendapat dari GIPI. Berikut wawancara lengkap keduanya:

Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani.

Apa sudah ada tindakan di balik protes Anda terhadap Pasal 424 KUHP?

Baca juga : Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas : Rezeki Dari Tuhan Bukan Dari Turis

Kami tidak setuju, dan sudah bersurat ke DPR. Prinsipnya, peredaran minuman beralkohol itu sudah diatur.

Sebenarnya, apa sih yang ditakutkan dari Pasal Miras ini?

Karena aturan ini bias. Misal, ada seseorang beli, terus dikasih ke anak-anak. Kalau dalam pasal ini, kami bisa kena. Apalagi kalau sampai ada masalah dengan seseorang. Misal, orang beli, dioplos, terus menimbulkan masalah. Kami keberatan kalau dikaitkan dengan pidana dari sisi penjual. Sekarang kan banyak kriminalisasi. Apa saja bisa jadi mainannya aparat. Ini yang kami khawatirkan.

Baca juga : Ganjar Tinggal Tunggu Tiket Dari Banteng Nih

Bisa Anda jelaskan maksud kriminalisasi itu?

Begini. Kalau setorannya nggak jalan, bisa dikerjain. Kenyataan di daerah begitu. Misal, kita bilang, nggak bisa memperkarakan ini. Besoknya, dia balik, bawa semua pihak terkait, kami diobok-obok. Itu kejadian. Intinya, jangan sampai pasal itu menjadi objek kriminalisasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.