Dark/Light Mode

Pro-Kontra Pasal-Pasal Karet KUHP (2) Beri Miras Ke Yang Mabuk Kena Setahun Bui

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani: Kami Khawatir, Dipake Untuk Kriminalisasi...

Senin, 12 Desember 2022 08:00 WIB
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani. (Foto: Istimewa).
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Ada juga yang khawatir Pasal Miras ini perpengaruh pada industri pariwisata. Anda setuju juga?

Dari sisi alkohol, dampaknya pasti ada. Turis sudah terbiasa minum-minuman beralkohol. Apalagi turis Jerman, minumnya bir mulu. Kami mewaspadai. Akan kami lihat satu tahun ke depan.

Apakah GIPI sudah melihat KUHP ini berdampak pada dunia pariwisata, khususnya penurunan jumlah wisatawan asing?

Baca juga : Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani: Jangan Diterjemahkan Sesuai Kemauan Sendiri

Memang masih terlalu pagi membicarakan pengurangan. Kami akan lihat satu tahun ini. Karena semua bergantung dari penerapan di lapangan. Kalau implementasinya tidak ada kriminalisasi, pasti oke. Tapi kalau ada, pasti akan gaduh.

Bukankah di negara lain, masalah miras ini juga diatur?

Iya betul. Namun, yang kami khawatirkan itu Pasal 424 KUHP ini digunakan untuk kriminalisasi.

Baca juga : Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas : Rezeki Dari Tuhan Bukan Dari Turis

Apakah GIPI atau pelaku industri pariwisata yang lain pernah dilibatkan dalam penyusunan RUU KUHP?

Tidak. Kami bahkan sudah resmi minta RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) ke DPR, tapi diabaikan. Kami melihat pembahasannya tidak terbuka. Padahal seharusnya, partisipasi publik diberi kesempatan. Memang di daerah iya. Mereka menyerap aspirasi di daerah. Namun, secara organisasi nasional, kami minta nggak dikasih. Kan jadi lucu. Orang daerah kan nggak begitu paham, hal yang menyangkut secara makro. Apakah ini merupakan strategi, ya nggak tahu juga.

Masalahnya KUHP yang baru sudah disahkan oleh DPR. Lantas mau protes gimana lagi?

Baca juga : Ganjar Tinggal Tunggu Tiket Dari Banteng Nih

Kami pasti mengambil langkah hukum. Judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Itu yang akan kami lakukan, kalau menimbulkan ketidakpastian hukum. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.