Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bukan Cuma 4, Ini 6 Pembantu Patrick Kluivert Poles Timnas
- Baru Dipanggil Masuk Timnas, Neymar Malah Cedera
- Alhamdulillah, Joey, Dean Dan Emil Audero Resmi Bisa Bela Timnas Indonesia
- Telkom Akses Bantu Rumah Ibadah & Panti Asuhan di Berbagai Daerah
- Liga Europa: Man United, Spurs Dan Lazio Lolos Perempat Final
Pro-Kontra Pasal-Pasal Karet KUHP (2) Beri Miras Ke Yang Mabuk Kena Setahun Bui
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani: Jangan Diterjemahkan Sesuai Kemauan Sendiri
Senin, 12 Desember 2022 08:00 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pasal lain yang menuai polemik di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 422 tentang minuman beralkohol alias minuman keras atau miras. Banyak pihak khawatir, pasal ini jadi pasal karet. Di pasal ini, objeknya justru bukan yang meminum, tetapi yang menjual atau yang memberi minuman.
Pasal 424 KUHP ini berisi 5 ayat. Di ayat (1), pasal ini mengatur ancaman bagi penjual atau pemberi minuman kepada orang yang sedang mabuk dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Di ayat (2), mengatur tentang larangan menjual atau memberikan miras kepada anak dengan ancaman 1 penjara. Di ayat (2), mengatur tentang seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa orang minum miras bisa dipidana hingga 3 tahun. Sedangkan di ayat (4) mengatur dampak dari pemaksaan minum miras yang membuat orang mengalami luka berat, hingga kematian diancam dengan pidana 5 dan 7 tahun. Di ayat terakhir (5) mengatur tentang tindak pidana di ayat (1) hingga (3) yang dilakukan dalam menjalan pekerjaan bisa dijatuhi pidana tambahan.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani salah satu pihak yang keberatan dengan Pasal 424 ini. Menurutnya, selain melahirkan kriminalisasi, Pasal Miras ini bisa mengancam pariwisata yang ada. Namun, anggota Komisi III DPR Arsul Sani membantah pendapat dari GIPI. Berikut wawancara lengkap keduanya:
Baca juga : Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani: Kami Khawatir, Dipake Untuk Kriminalisasi...
Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani.
Pasal 424 KUHP menuai banyak protes karena dikhawatirkan jadi pasal karet. Tanggapan Anda?
Pasal 424 KUHP itu limitatif sekali. Karena hanya mengancam penjual minum beralkohol kepada orang yang sedang mabuk atau kepada anak-anak. Jadi, penjual minuman beralkohol kepada orang dewasa yang tidak lagi mabuk atau bukan anak-anak pembelinya, maka tidak dipidana.
Pasal Miras itu dikhawatirkan berpengaruh pada industri pariwisata. Apa iya begitu?
Baca juga : Anggota Komisi VII DPR Bukhori Yusuf: Tidak Sepenuhnya Yang Dikatakan Greg Salah
Berlebihan kalau pasal itu dikatakan membahayakan pekerja di sektor parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif).
Tetap saja pasal ini menuai banyak protes dan diancam akan digugat ke Mahkamah Konstitusi?
Kepada yang keberatan terhadap pasal ini, saya minta ditunjukkan di negara mana yang orang bebas sebebas-bebasnya boleh membeli minuman beralkohol yang memabukkan?
Dunia usaha khawatir, pasal ini dijadikan alat kriminalisasi?
Baca juga : Ganjar Tinggal Tunggu Tiket Dari Banteng Nih
Yang perlu kita ingatkan dan karena itu perlu sosialisasi adalah bahwa dalam melaksanakan KUHP ini nanti, penegak hukum perlu memahami konteks pengaturan pidana yang ada dalam KUHP dan tidak menterjemahkan sesuai dengan kemauannya sendiri. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya