Dark/Light Mode

Saksi Ahli: BLT Migor Tak Merugikan, Justru Untungkan Negara

Senin, 12 Desember 2022 11:13 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino mengatakan, kebijakan mandatory DMO dan DPO oleh pemerintah tidak serta merta terus bisa menghasilkan produksi minyak goreng yang cepat.

“Di situ dibutuhkan pengolah migornya atau "maklon" yang diserahi tugas untuk memproduksi dengan harga tertentu dan volume tertentu serta nilai rupiah per liter yang dibebankan ke maklon yang diserahi tugas khusus termasuk pembiayaannya,” kata Sadino.

Hal ini berbeda dengan BBM yang memiliki Lembaga pengontrol tunggal Pertamina. Sementara di minyak goreng tidak ada badan pengolah migor khusus oleh negara.

Baca juga : Saksi Ahli Nilai BLT Bukan Kerugian Negara

Adanya BLT berarti negara hadir atas kesulitan rakyat dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat naiknya berbagai kebutuhan hidup, terutama pangan. Jika BLT jadi tindak pidana korupsi, tentu pembuat anggaran BLT bisa jadi salah.

Mulai dari penyusun anggaran BLT, yang menyetujui anggaran BLT, yang menggunakan anggaran BLT, yang menyalurkan anggaran BLT dan yang menerima BLT minyak goreng jadi kena Tipikor.

Sementara itu Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menambahkan, persoalan DMO adalah masalah administrasi, sehingga jauh sekali dari menimbulkan kerugian negara. Begitu juga dengan BLT tak ada kerugian negara di sana.

Baca juga : Kejurnas Bola Tangan, Tim Kaltim Putra-Putri Kawinkan Gelar Juara

“Sebab, jika BLT merupakan kerugian negara yang pantas dihukum adalah pihak yang menikmati dan melakukan, yakni penerima dan pemberi BLT,” kata Chairul.

Apalagi, lanjut Chairul, tiga terdakwa hanya bertindak mewakili perusahaan. Dari segi hukum, pekerja yang bertindak atas nama perseroan akan dilihat apakah tindakannya itu dalam rangka kepentingan pribadi atau tempat dia bekerja.

Kalau ada hal-hal yang melawan hukum maka tidak serta merta akan dipertanggung jawabkan secara pribadi.

Baca juga : Naysilla Mirdad, Pacar Udah Dekat Dengan Keluarga

“Menjadi perbuatan pidana adalah jika ada UU melarang perbuatan itu. Kalau tidak ada, bisa jadi perbuatan itu sebagai pelanggaran administrasi yang hanya bisa diberi sanksi administrasi, dan bukan pidana,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.