Dark/Light Mode

Saksi Ahli: BLT Migor Tak Merugikan, Justru Untungkan Negara

Senin, 12 Desember 2022 11:13 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
“Misalnya, apakah bertemu dengan Dirjen itu merupakan pelanggaran hukum. Kalau tidak dilarang UU berarti bukan pidana,” imbuhnya.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, praktisi hukum Hotman Sitorus menyatakan, perkara minyak goreng semakin menemukan titik terang.

Baca juga : Saksi Ahli Nilai BLT Bukan Kerugian Negara

“Di mana tak ada kerugian negara, yang ada adalah keuntungan. Tidak ada kerugian negara berarti tidak ada korupsi. Sehingga, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya kelangkaan minyak goreng. Kebijakan HET adalah biang keladi terjadinya kelangkaan minyak goreng,” kata Hotman.

Menurut Hotman, banyaknya persoalan dalam urusan minyak goreng cukup memprihatinkan. Pelaku usaha mestinya dberikan jaminan untuk berusaha sehingga perekonomian tumbuh dengan baik.

Baca juga : Kejurnas Bola Tangan, Tim Kaltim Putra-Putri Kawinkan Gelar Juara

Berbagai kebijakan pemerintah, lanjut Hotman, mestinya mendorong pertumbuhan industri sawit yang merupakan industri strategis bangsa Indonesia.

Penghasil devisa pendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja yang sangat besar. 

Baca juga : Naysilla Mirdad, Pacar Udah Dekat Dengan Keluarga

"Bisa dibayangkan tanpa industri sawit, akan terjadi defisit perdagangan, pengangguran meningkat, tak terjadi pertumbumbuhan sentra-sentra ekonomi baru di pedesaan," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.