Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

2 Kali Mau Digendong, Putri Chandrawati Tolak: Dik Yosua, Jangan…

Senin, 12 Desember 2022 14:49 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyatakan, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencoba menggendongnya untuk dipindahkan ke kamar yang berada di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.

Dia menceritakan, hal ini berawal ketika suaminya, Ferdy Sambo, berangkat menuju Semarang untuk menghadiri HUT Bhayangkara, 4 Juli 2022.

Sementara Putri bersama dengan ART-nya, Susi, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf memutuskan kembali ke rumah Magelang. Setibanya di rumah, Putri mengaku beristirahat. Sebab, kondisi tubuhnya kurang enak.

Baca juga : Nadine Chandrawinata, Anak Senang Diajak Kampanye Lingkungan

"Malam tidak bepergian karena saya sakit, terus saya, saya istirahat di ruang tv sambil duduk selonjoran," ujar Putri, saat bersaksi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12).

Saat itulah, Putri menyebut Brigadir J sempat mencoba menggendongnya sebanyak dua kali untuk dibawa ke kamar atas. Tetapi, ia melarangnya.

"Terus dik Yosua ingin mengangkat saya dua kali. Saya bilang sama dik Yosua, 'jangan, nanti kalau sudah saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'," ungkapnya.

Baca juga : Kemenag: Peran Agama dan Tokoh Dukung Kemajuan Bangsa

Akhirnya, setelah badannya merasa agak enakan, Putri naik ke kamar atas didampingi Kuat Ma'ruf dan Susi. Susi menemaninya istirahat di dalam kamar tersebut.

Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elieze, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun, ketiganya dalam kasus ini didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.