Dark/Light Mode

Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Bukti Polri Masuki Paradigma Baru Dan Junjung Tinggi HAM

Senin, 5 September 2022 20:07 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pelaku pembunuhan bersama empat tersangka lainya, Bareskrim Polri terus berbenah.

Salah satunya, dengan memperbaiki manajemen penyelidikan dan penyidikan, termasuk penggunaan wewenang diskresi penyidik dalam menangani kasus Ferdy Sambo.

Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus mengatakan, saat ini publik terus menyoroti kinerja penyidik Polri dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Apalagi, ada perintah Presiden Jokowi agar penyidikan kasus ini dilakukan secara tuntas dan transparan.

"Harus diakui selama ini aspek keadilan oleh Polri kepada masyarakat masih buruk, karena sering terjadi penyimpangan dalam penggunaan wewenang diskresi dalam hal menahan seseorang," ujar Petrus, dalam konferensi pers di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta, Senin (4/9).

Baca juga : Polri, Tolong Dengar Suara-suara Publik

Hadir dalam acara tersebut sejumlah Anggota Perekat Nusantara seperti, Erick S Paat, Daniel T Pasiku.

Menurut Petrus dalam sejumlah kebijakan penyidikan, Polri dinilai bertindak jauh dari rasa keadilan publik, termasuk menahan seorang ibu dengan bayinya.

Petrus menilai tindakan Polri menahan sejumlah ibu, dalam kasus berbeda, meskipun dalam keadaan tidak layak dan tidak manusiawi untuk ditahan, dinilai sebagai tindakan yang sewenang-wenang dan tidak berperikemanusiaan.

Alasannya, karena KUHAP menyerahkan kewenangan untuk menahan seseorang tersangka pada pertimbangan dan alasan obyektif dan subyektif Penyidik.

Baca juga : ``Kenapa Putri Tidak Ditahan`` Masih Disuarakan Warganet

"Artinya tidak ada keharusan bagi penyidik untuk menahan setiap orang yang tersangkut perkara pidana," bebernya.

Petrus berpendapat, tidak ditahannya PC bukan karena istri seorang Jenderal Ferdy Sambo, melainkan karena momentum Polri ingin berbenah diri.

"Ini paradigma baru Polri dalam pelayanan keadilan kepada masyarakat yang lebih baik secara bertahap dan dimulai dari Ibu PC," tutur Petrus.

Dengan demikian, kebijakan penyidik dengan tidak menahan PC atas alasan kemanusian dan psikologi anak adalah bagian dari "paradigma baru" pimpinan Polri yang harus didukung, dikawal dan dibudayakan dalam manajemen penyelidikan dan penyidikan ke depan.

Baca juga : Sakit, Putri Candrawathi Belum Ditahan Penyidik

Untuk itu, Petrus berharap kebijakan tidak menahan seorang Ibu atau siapapun dalam keadaan tertentu atau atas alasan kemanusiaan dalam perkara tertentu harus menjadi budaya hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, di seluruh Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.