Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Terima Berkas Putri Candrawathi, Kejagung Lakukan Langkah Ini…
Senin, 29 Agustus 2022 16:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima berkas perkara tersangka Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat aluas Brigadir J.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengungkapkan, berkas perkara itu diterima Jampidum dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), tadi pagi.
Baca juga : Rabu Pekan Depan, Putri Candrawathi Dikonfrontir Dengan 3 Tersangka
"Kalau berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," tutur Fadil, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/8).
Setelah menerima berkas perkara tersebut, Kejagung akan melakukan penelitian untuk mengetahui apakah syarat formil dan materil terpenuhi.
Baca juga : Perhimpunan INTI Konsisten Berikan Beasiswa CGS Kepada Kejaksaan RI
Bila berkas tidak lengkap, berkas perkara itu akan dikembalikan dengan petunjuk jaksa. Sebaliknya, bila berkas perkara itu sudah dirasa cukup, jaksa akan meminta penyidik melimpahkan tersangka beserta barang buktinya.
"Kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana ada lagi," tuturnya.
Baca juga : Untuk Tahan Putri Candrawathi, Bareskrim Akan Ikuti Arahan Dokter
Diungkapkan Fadil, berkas Putri Candrawathi akan terpisah dengan empat tersangka lainnya. Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya