Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Sewa Satelit Kemhan

Kejagung Buru Tersangka Warga Negara Amerika

Sabtu, 17 Desember 2022 07:30 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Laksda TNI Anwar Saadi. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung).
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Laksda TNI Anwar Saadi. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Belakangan, sewa tersebut bermasalah. Kemhan memilih tidak membayar biaya sewa. Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional - International Chambers of Commerce (ICC) Singapore dan dikabulkan. Kemhan dihukum membayar denda 103.610.427,89 dolar Amerika.

Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Kemhan melaksanakan putusan Arbitrase itu dan dikabulkan.

Kemhan balik menggugat agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan Arbitrase Internasional tidak bisa dieksekusi.

Kejaksaan Agung turun tangan mengusut dugaan kongkalikong proyek ini. Pasalnya, masih ada waktu tiga tahun untuk mengisi slot itu. Sehingga tidak perlu menyewa satelit.

Baca juga : KPK Panggil Bupati Dan Wabup Morowali Utara

Saat diputuskan melakukan kontrak sewa satelit, Kemhan belum memiliki anggarannya. Anggaran baru dialokasikan belakangan. Hasil penyidikan Kejagung, kasus ini melibatkan kalangan sipil dan militer.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Madya Anwar Saadi mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi satelit Kemhan pada 2015-2021 ditangani secara koneksitas. Kejagung bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“JAM Pidmil telah menerima perintah langsung dari Bapak Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik koneksitas. Tentunya dalam hal ini kami beserta staf dan jajaran JAM Pidmil akan terus berkoordinasi dengan JAM Pidsus yang telah melakukan penyidikan awal,” kata Anwar, Senin (14/2/2022).

Sebelumnya, JAM Pidsus dan JAM Pidmil mengundang Puspom TNI, Badan Pembinaan Hukum TNI maupun Kemhan untuk melakukan gelar perkara dugaan korupsi sewa satelit Kemhan 2015-2020.

Baca juga : KPK Kantongi Bukti Rekaman Percakapan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin berharap, dengan pembentukan tim koneksitas bisa segera menentukan tersangka kasus ini.

Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset tanah dan bangunan milik para tersangka. Penyitaan ini untuk kepentingan pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/ D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, proyek ini merugikan negara Rp 453.094.059.540,68.

Untuk membongkar kasus ini, kejaksaan menjalin koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga, baik di dalam maupun luar negeri.

Baca juga : Bamsoet: Selamat Menempuh Hidup Baru Kaesang dan Erina

Di antaranya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri. Termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss, KBRI Hungaria serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong. Juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.