Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Mau Sederhanakan Birokrasi

Permudah Saja PNS Pensiun Dini Massal

Rabu, 21 Desember 2022 06:30 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi pegawai negeri sipil. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, pensiun dini mas­sal bagi para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

Pasal 87 ayat 5 berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, Pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Netizen menyambut baik usulan pen­siun dini massal PNS.

Baca juga : Comac Mulai Serahkan 30 Unit Pesawat Pesanan TransNusa

Akun @annenurjanah mengungkap, sudah banyak PNS yang ingin pensiun dini. Karena itu, diharapkan ada aturan yang membolehkan PNS berusia di bawah 50 tahun boleh mengajukan pen­siun dini.

“Jadi bukan dihitung berdasarkan masa Kerja, sehingga bisa regenerasi,” ungkapnya.

Akun @nirwan_anestesi mulai terpikir pensiun dini menjelang 20 tahun jadi ASN.

Baca juga : Pemerintah Harus Jaga Iklim Investasi Dan Perkuat Bantalan Sosial

Akun @endifauzi yakin akan banyak PNS yang mengajukan pensiun dini jika aturan yang dibuat mudah dan tidak mempersulit. Untuk itu, dia menyarankan Pemerintah mempermudah pensiun dini bagi ASN/PNS.

Akun @brand_asli mengungkapkan, suaminya sudah sangat sebal menjadi guru ASN. Kata dia, sudah sistemnya jelimet, kurikulumnya juga gonta-ganti terus. Termasuk, manipulasi data dan keuangan yang tidak kira-kira. “Kalau boleh spek up. Pengen banget pensiun dini,” katanya.

Akun @fotodeka mengatakan, aturan pensiun dini massal PNS perlu diterapkan secepatnya agar beban negara semakin ringan. Harus ada yang berani memulai audit internal, dan memantau stok ASN yang ada skill-nya seberapa.

Baca juga : Pemerintah Harus Antisipasi Pelemahan Ekonomi Global

“Dari situ dipetakan ASN mana yang bisa dipaksa pensiun dini. Agar segera digantikan dengan non ASN,” katanya.

Menurut @hamka_44, analisis be­ban kerja sudah dilakukan di setiap Kementerian/Lembaga dan mungkin juga di setiap SKPD pada Provinsi dan Kabupaten. Kata dia, hasilnya mesti, kalau bukan mutasi/mengisi ruang sesuai keahliannya, atau pensiun dini bagi ASN yang tak kompeten. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.