Dark/Light Mode

Pemerintah Mau Sederhanakan Birokrasi

Permudah Saja PNS Pensiun Dini Massal

Rabu, 21 Desember 2022 06:30 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi pegawai negeri sipil. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) menjadi sorotan publik. Salah satunya, karena RUU ASN mengatur pensiun dini massal PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tidak menampik Pemerintah akan menyederhanakan birokrasi. Salah satunya, mengurangi jumlah PNS. “Tetapi kan tidak mudah,” ujarnya.

Penyederhanaan birokrasi, kata Anas, butuh regulasi lebih rinci. Pasalnya, jabatan fungsional untuk eselon III eselon IV dipangkas. Tujuannya, untuk lebih agile, lebih lincah di bawah.

Baca juga : Comac Mulai Serahkan 30 Unit Pesawat Pesanan TransNusa

“Karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang. Padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai,” ungkapnya.

Dalam prosesnya, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di se­jumlah daerah. Ada beberapa daerah yang jumlah SKPD-nya tidak sesuai dengan jumlah penduduk daerahnya sendiri.

“Kemarin kita lihat ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta, itu SKPD-nya cuma 35. Tapi ada kota yang hanya 500 ribu, SKPD-nya 46. Nah, ini lagi kita tata supaya ada efisiensi dan kita optimalkan kinerja birokrasi yang berdampak di daerah,” ujar Anas.

Baca juga : Pemerintah Harus Jaga Iklim Investasi Dan Perkuat Bantalan Sosial

Kendati demikian, Anas menegaskan, tidak akan ada penghentian pembukaan lowongan CPNS. Pihaknya kini tengah memprioritaskan lowongan untuk dua sektor, yakni Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pendidikan dan kesehatan.

“Kedua, sedang kita beresin di daerah Papua. Ini khusus rekrutmen PPPK. Dan yang lain, baru saja kami setujui untuk beberapa kabupaten di empat daerah pe­mekaran daerah baru Papua,” ucapnya.

Anas mengatakan, hingga kini pihaknya masih menata Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan ASN. Pihaknya juga tengah menghim­pun data 5-10 tahun terakhir ASN yang pensiun dini.

Baca juga : Pemerintah Harus Antisipasi Pelemahan Ekonomi Global

“Ini sedang kita atur. Kita sedang bek­erja keras mendata berapa sih ASN dalam 5-10 tahun terakhir ini yang pensiun, yang meninggal, mutasi, dan karena suatu hal dia keluar dari ASN,” ungkapnya.

Anas menambahkan, pihaknya juga tengah membuat proyeksi dari data terse­but. Dia menargetkan, Desember ini data-data tersebut sudah bisa disajikan.

“Terkait data tadi, berapa yang pen­siun, berapa yang berhenti, berapa yang meninggal, dari seluruh ASN yang ada,” terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.