Dark/Light Mode

Terseret Kasus Suap Hakim Agung

Sekjen JokPro Ngaku Kenal Pejabat Istana

Kamis, 22 Desember 2022 07:30 WIB
Sekretaris Jenderal Komunitas Jokowi Prabowo (Jok Pro) 2024 Timothy Ivan Triyono, menjawab singkat pertanyaan 
wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Sekretaris Jenderal Komunitas Jokowi Prabowo (Jok Pro) 2024 Timothy Ivan Triyono, menjawab singkat pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024, Timothy Ivan Triyono masuk pusaran kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6 jam.

Timothymengaku dicecar 20 pertanyaan. Semua berhubungan dengan kasus yang menjerat pamannya Heryanto Tanaka sebagai tersangka.

“(Pertanyaan) lebih kepada hubungan saya saja dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya,” aku Timothy usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : Tito Tekankan Pentingnya Jaga Keutuhan Perbatasan

Timothy mengaku, meskipun sebagai keluarga jauh, dia dan Heryanto kerap bertemu. Namun tidak ada pembahasan soal pengurusan perkara di MA yang menjadikan pamannya sebagai tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. “Saya tidak ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” kelitnya.

Timothy menandaskan pamannya tidak pernah menitipkan perkara tertentu kepadanya. Meskipun ia mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkaran Istana. “Nggak pernah, saya sudah sampaikan ke penyidik ya. Terima kasih,” tutupnya.

Selain Timothy, penyidik KPK turut memanggil pengacara Ahmad Riyadh dan pegawai MA Rizki Andayani. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya.

Baca juga : Hakim Agung Gazalba Saleh Menyusul Masuk Kerangkeng

Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara perdata di MA. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu yang merupakan hakim yustisial/panitera pengganti MA.

KPK pun mengembangkan kasus tersebut dan total menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial Edy Wibowo.

Baca juga : KPK Panggil Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh, Bakal Ditahan?

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.