Dark/Light Mode

Pasca OTT Hakim Agung

Pakar Dukung Presiden Jokowi Segera Lakukan Reformasi Hukum Di Indonesia

Rabu, 28 September 2022 12:07 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka.
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Presiden Joko Widodo alias Jokowi menegaskan perlu adanya reformasi di sektor hukum Indonesia.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung langkah Presiden Jokowi segera melakukan reformasi hukum untuk menyelamatkan marwah dan tegaknya hukum di Indonesia.

Menurutnya, Presiden Jokowi sebagai kepala negara perlu berkoordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin untuk melakukan reformasi hukum, sebab ranah kekuasaan kehakiman ada di kamar yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Agung.

“Ya, dukung untuk lakukan reformasi hukum. Caranya, Presiden Jokowi sebagai kepala negara harus bicara sama Ketua Mahkamah Agung, sebagai kepala negara dia harus bicara sama Ketua Mahkamah Agung karena kekuasaan kehakiman itu pimpinan tertingginya adalah Ketua Mahkamah Agung,” ujar Fikcar, Rabu (28/9).

Baca juga : Presiden Ingatkan Semua Sama Di Hadapan Hukum

Mahkamah Agung yang berkedudukan sebagai salah satu lembaga yudikatif tidak bisa diintervensi oleh presiden. Oleh karenanya, Fickar mendorong Jokowi menugaskan anak buahnya untuk menjalankan reformasi hukum yang diperintahkannya.

“Presiden itu kan kedudukannya dua, sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Nah kalau sebagai kepala pemerintahan, dia bisa koordinasi dengan Mahfud MD Menkopolhukam karena di bawah Mahfud ada kejaksaan dan Kapolri. Jadi kalau koordinasi mengenai penegakan hukum di bidang eksekutif maka itu polisi dan Kejaksaan,” jelas Fickar.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sudah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menjalankan perintahnya terkait reformasi hukum.

Dalam konteks bersih-bersih oknum hakim nakal, Fickar mengatakan perlu penekanan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas peristiwa memalukan yang dilakukan oleh Hakim Agung Sudrajad.

Baca juga : Bill Gates Dukung Transformasi Kesehatan Di Indonesia.

“Hakim itu dalam konteks dia sebagai profesional yang punya kewenangan mengadili dan memutus maka dia ada sepenuhnya di bawah kekuasaan kehakiman yang dipimpin oleh Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung,” jelasnya.

“Jadi ketika ada perkara mafia-mafia hukum seperti itu harusnya yang bertanggung jawab ketua mahkamah agung, mahkamah agung bertanggung jawab membina hakim-hakim,” bebernya.

Fickar menilai, peristiwa itu merupakan tragedi yang tidak bisa dianggap biasa saja, harus disikapi dengan serius dan dilakukan pembenahan terhadap internal Mahkamah Agung.

“Nggak boleh dong dianggap biasa saja artinya ketua Mahkamah Agung membina hakim-hakim kalau ada yang melanggar seperti itu pasti langsung akan diberhentikan umpamanya begitu,” ucap Fickar.

Baca juga : Hakim Agung Korupsi, Layak Dihukum Mati

Senada dengan Abdul Fickar Hadjar, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahamd Sahroni mendukung upaya Presiden Jokowi dalam reformasi hukum. Ia menyarankan reformasi dilakukan di bidang pengawasan terhadap Mahkamah Agung (MA).

"Saya rasa semua elemen bangsa sangat terpukul dengan kejadian korupsi hakim agung kemarin, termasuk DPR dan Presiden. Maka saya rasa sangat wajar apabila Presiden merasa perlu melakukan reformasi sistem kehakiman di Indonesia," kata Sahroni.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.