Dark/Light Mode

Terseret Kasus Suap Hakim Agung

Sekjen JokPro Ngaku Kenal Pejabat Istana

Kamis, 22 Desember 2022 07:30 WIB
Sekretaris Jenderal Komunitas Jokowi Prabowo (Jok Pro) 2024 Timothy Ivan Triyono, menjawab singkat pertanyaan 
wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Sekretaris Jenderal Komunitas Jokowi Prabowo (Jok Pro) 2024 Timothy Ivan Triyono, menjawab singkat pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

 Sebelumnya 
Adapun perkara ini bermula dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan itu diajukan Ivan dan Heryanto. Yosep dan Eko menjadi kuasa hukumnya. Mereka tidak puas dengan putusan tingkat pertama, kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Namun, putusan di tingkat PT itu juga tak memuaskan Ivan dan Heryanto. Sehingga keduanya memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi di MA.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Majelis hakim diketuai Syamsul Ma’arif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Baca juga : Tito Tekankan Pentingnya Jaga Keutuhan Perbatasan

Sebagai kuasa hukum, Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dianggap mampu menjadi penghubung dengan majelis hakim.

Dengan begitu, putusan atas gugatan yang mereka ajukan bisa dikondisikan sesuai dengan keinginan. Akhirnya, Desy yang sanggup memenuhi permintaan keduanya.

Berkat kesepakatan keduanya, pada 31 Mei 2022, majelis hakim memutus perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sesuai kemauan keduanya.

Isinya, pertama mengabulkan permohonan kasasi dari 10 pemohon kasasi, termasuk Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Baca juga : Hakim Agung Gazalba Saleh Menyusul Masuk Kerangkeng

Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang, juncto Nomor 10/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022.

Selain itu, ada enam poin putusan ‘mengadili sendiri’, antara lain mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.

Selain perkara perdata, Yosep juga mengurus perkara pidana terhadap pemilik KSP Intidana yakni Budiman Gandi Suparman. Perkara itu sampai ke tingkat kasasi.

Oleh MA, Budiman Gandi divonis 5 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 124 K/Pdt/2019. Putusannya dibacakan Hakim Hamdi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Panji Widagdo.

Baca juga : KPK Panggil Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh, Bakal Ditahan?

Belakangan, KPK kembali menetapkan satu orang hakim yustisial MA, Edy Wibowo usai pengembangan perkara. Namum perkara yang menjeratnya tidak terkait KSP Intidana.

Edy jadi tersangka terkait pengurusan kasasi pailit yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Suap diberikan oleh pihak RS Sandi Karsa Makassar agar tidak dinyatakan pailit. KPK menduga ada aliran duit suap sebesar Rp 3,7 miliar dalam perkara ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.