Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Selidiki Pengadaan Barang Di Pemkab Lamteng, KPK Panggil Musa Ahmad
Kamis, 8 Agustus 2019 13:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD Kabupaten Lampung Tengah Musa Ahmad dalam penyidikan kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada tahun anggaran 2018.
Musa dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014 s.d. 2019 Achmad Junaidi S. (AJS).
Baca juga : Raih Penghargaan, FIFGroup Semakin Dekat Dengan Rakyat
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Kabupaten Lampung Tengah Musa Ahmad sebagai saksi untuk tersangka AJS terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada tahun anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (8/8).
Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah pada APBD TA 2018.
Baca juga : JakPro Luncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.
Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada tahun 2018. KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek.
Baca juga : Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap Kemenpora, KPK Periksa Sesmenpora
Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebelumnya, Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya