Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Perkara Korupsi Pembelian Helikopter
Jaksa KPK Nyerah Panggil Eks KSAU
Selasa, 27 Desember 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Namun, jaksa lebih dulu memeriksa Siswo Sujanto DEA selaku ahli keuangan negara berlatar dosen mata kuliah Manajemen Keuangan Universitas Patria Artha.
Usai pemeriksaan ahli, majelis pun mempersilahkan jaksa membacakan BAP ketiga saksi. Namun, tim kuasa hukum terdakwa keberatan. Alasannya, kesaksian yang sah adalah keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang.
Baca juga : Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, KPK Terkendala Hal Ini
Apalagi saksi Angga Munggaran tidak diambil sumpah ketika dibuatkan BAP. Hanya Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko yang diambil sumpah.
Akhirnya, jaksa meminta majelis menganggap keterangan ketiganya telah dibacakan. Lantaran masing-masing pihak telah memegang BAP.
Baca juga : Hakim Sindir Saksi TNI AU Sakit Tiap Dipanggil Sidang
“Kalau gitu dianggap dibacakan saja, saksi Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko dianggap di bawah sumpah dianggap dibacakan. Saksi Angga Munggaran dianggap dibacakan meski tidak di bawah sumpah,” tutup Hakim Djuyamto. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya