Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gagal Hadirkan Saksi Perkara Heli AW 101

Jaksa KPK Disemprot Hakim

Selasa, 6 Desember 2022 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disemprot hakim. Lantaran berulang gagal menghadirkan para saksi sidang perkara korupsi pembelian helikopter TNI Angkatan Udara.

Keterangan saksi itu dianggap penting dalam pembuktian pembelian heli AgustaWestland 101.

Ketua majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Djuyamto naik pitam mendapati para saksi mangkir. Ia menganggap jaksa tidak serius untuk menghadirkan saksi. Padahal sudah mengantongi penetapan dari pengadilan untuk menjemput paksa saksi.

Baca juga : Jaksa KPK Panggil Lagi Eks KSAU Senin Pekan Depan

Saksi Angga Munggaran, misalnya. Staf Admin Support PT Diratama Jaya Mandiri sudah enam kali mangkir.

Djuyamto juga menyinggung dua saksi lainnya yang tidak pernah memberikan pemberitahuan atas ketidakhadirannya di sidang. Yakni mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dan Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU periode 2015-2017 Supriyanto Basuki.

“Kalau bisa jangan hanya kepada Angga Pak (Jaksa), yang lain asal memenuhi syarat panggilan yang sah, panggil paksa saja,” semprot Djuyamto.

Baca juga : Petra Restaurant, Sajikan Menu Khas Jordania Pertama Di Jakarta

Ia mengingatkan, jaksa harus tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani perkara. Apalagi pengadilan sudah memerintahkan jaksa untuk memanggil paksa saksi.

“Tolong KPK juga sungguh-sungguh. Saya yakin teman-teman KPK sungguh-sungguh. Hadirkan gitu lho. Kecuali memang ada hal yang memang tidak memenuhi syarat ketentuan Undang-Undang melalui daring nggak apa-apa,” kata Djuyamto.

Ia membandingkan sikap saksi dengan Hakim Agung yang bersedia memenuhi pemanggilan KPK.

Baca juga : Gus Halim : Pesantren & Negara Tidak Bisa Dipisahkan

“Kita ini kekuasaan kehakiman. Hakim agung saja datang memenuhi panggilan KPK. Jadi kita harus adil, nggak usah melihat jabatannya apa, warga negara mentang-mentang punya kedudukan dipanggil nggak mau datang,” tandas Djuyamto.

Jaksa KPK mengutarakan sudah mengirim surat ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo agar Agus Supriatna dapat hadir sebagai saksi di sidang perkara heli AW 101.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.