Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sidang Korupsi Pembelian Helikopter
Pejabat TNI AU Mangkir, Saksi Kunci Menghilang
Selasa, 29 November 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Angga Munggaran, staf admin support PT Diratama Jaya Mandiri lima kali mangkir sidang. Saksi kunci perkara korupsi pembelian helikopter AgustaWestland-101 itu tak diketahui keberadaannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berupaya mencari Angga. Untuk dihadirkan sebagai saksi perkara terdakwa Dirut PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.
Namun tim JPU harus balik kanan dengan tangan hampa. “Kita datangi ke rumahya subuh-subuh. Ada istri dan anaknya, tapi mereka menginformasikan (Angga) tidak pernah pulang,” kata Jaksa Arief Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/11/2022).
Baca juga : Sondang Jempolin Kinerja Waskita Bangun Bangsa
Beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Angga, juga disambangi. Namun tak menemukan keberadaannya.
Tim JPU meminta Pengadilan Tipikor Jakarta menerbitkan penetapan untuk menjemput paksa Angga. Dengan adanya penetapan ini, JPU bisa meminta bantuan kepolisian dalam pencarian saksi.
Ketua majelis hakim Djuyamto mengabulkan permintaan JPU. “Kalau butuh penetapanan, nanti biar disiapkan khusus untuk Angga Munggaran,” katanya.
Baca juga : Hakim Perintahkan KPK Panggil Paksa Saksi Kunci
Sejumlah saksi dari kalangan TNI Angkatan Udara (AU) juga mangkir sidang. Termasuk mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna.
JPU telah melayangkan panggilan sidang untuk Agus ke alamat di Jalan Dwikora Nomor 9, Halim, Jakarta Timur dan di Jalan Raflesia, Bogor.
Terakhir, JPU memanggil Agus melalui TNI AU. “Kami juga menanyakan kepada TNI, tapi juga tidak ada informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan,” kata jaksa.
Baca juga : Anies Pakai Jurus Makan Nasi Padang
Majelis hakim meminta JPU memastikan surat panggilan sidang sampai ke alamat tujuan dan diterima yang bersangkutan.
Kepastian itu dibutuhkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Termasuk upaya panggil paksa.
“Kalau katakanlah kita belum bisa memastikan apakah (surat panggilan) itu sampai pada yang bersangkutan, nanti bisa jadi persoalan di kemudian hari. Kalau kita mau mengambil sikap kan nggak bisa,” jelas Hakim Djuyamto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya