Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Korupsi Pembelian Helikopter

Pejabat TNI AU Mangkir, Saksi Kunci Menghilang

Selasa, 29 November 2022 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/11/2022). Sidang tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW-101 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp738 miliar tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/11/2022). Sidang tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW-101 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp738 miliar tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj).

RM.id  Rakyat Merdeka - Angga Munggaran, staf admin support PT Diratama Jaya Mandiri lima kali mangkir sidang. Saksi kunci perkara korupsi pembelian helikopter AgustaWestland-101 itu tak diketahui keberadaannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berupaya mencari Angga. Untuk dihadirkan sebagai saksi perkara terdakwa Dirut PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.

Namun tim JPU harus balik kanan dengan tangan hampa. “Kita datangi ke rumahya subuh-subuh. Ada istri dan anaknya, tapi mereka menginformasikan (Angga) tidak pernah pulang,” kata Jaksa Arief Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca juga : Sondang Jempolin Kinerja Waskita Bangun Bangsa

Beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Angga, juga disambangi. Namun tak menemukan keberadaannya.

Tim JPU meminta Pengadilan Tipikor Jakarta menerbitkan penetapan untuk menjemput paksa Angga. Dengan adanya penetapan ini, JPU bisa meminta bantuan kepolisian dalam pencarian saksi.

Ketua majelis hakim Djuyamto mengabulkan permintaan JPU. “Kalau butuh penetapanan, nanti biar disiapkan khusus untuk Angga Munggaran,” katanya.

Baca juga : Hakim Perintahkan KPK Panggil Paksa Saksi Kunci

Sejumlah saksi dari kalangan TNI Angkatan Udara (AU) juga mangkir sidang. Termasuk mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna.

JPU telah melayangkan panggilan sidang untuk Agus ke alamat di Jalan Dwikora Nomor 9, Halim, Jakarta Timur dan di Jalan Raflesia, Bogor.

Terakhir, JPU memanggil Agus melalui TNI AU. “Kami juga menanyakan kepada TNI, tapi juga tidak ada informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan,” kata jaksa.

Baca juga : Anies Pakai Jurus Makan Nasi Padang

Majelis hakim meminta JPU memastikan surat panggilan sidang sampai ke alamat tujuan dan diterima yang bersangkutan.

Kepastian itu dibutuhkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Termasuk upaya panggil paksa.

“Kalau katakanlah kita belum bisa memastikan apakah (surat panggilan) itu sampai pada yang bersangkutan, nanti bisa jadi persoalan di kemudian hari. Kalau kita mau mengambil sikap kan nggak bisa,” jelas Hakim Djuyamto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.