Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tambahan Gas Dari JTB Amankan Bahan Baku Produksi Petrokimia Gresik 2023
- Borneo FC Vs Persik Kediri: Awas, Macan Putih Ngamuk Lagi!
- Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Nilai Penjara 8 Tahun Pantas Buat Putri Candrawathi
- Kunjungi Ponpes Yatofa di NTB, Anies Disambut Ribuan Santri dan Masyarakat
- Pertamina Targetkan 300 Mobil Tangki di Tahun 2025

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Namun, komisi antirasuah mengakui mengalami sejumlah kendala. Salah satunya, dalam memeriksa sejumlah pihak. KPK tidak dapat memaksa beberapa pihak untuk dimintai keterangan karena perkara masih di tahap penyelidikan.
"Kalau aparat pemerintah, negara, (dipanggil) nggak datang, kami laporkan ke atasannya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (21/12).
Berita Terkait : Eks Dirjen Kemendag Jelaskan Penyebab Kelangkaan Migor
Namun, akan sulit menggunakan strategi yang sama jika pihak yang dipanggil itu berasal dari swasta. Karena itu, KPK memakai cara-cara lain.
"Karena sifatnya (kalau yang dipanggil swasta) masih volunteer (sukarelawan)," imbuhnya.
KPK sebelumnya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Salah satu pihak yang diperiksa yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berita Terkait : Kemenperin Gandeng Korsel Kerja Sama Pengembangan SDM Industri
Pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik. Anies dimintai keterangan soal dasar penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.
Sebetulnya, dana APBD sejatinya tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan bisnis. Apalagi, commitment fee yang telah dibayarkan oleh Pemprov DKI untuk penyelenggaraan selama tiga tahun.
Sementara, masa jabatan Anies sebagai gubernur DKI sudah berakhir pada Oktober 2022 kemarin.
Berita Terkait : Kasus Formula E Jalan Di Tempat
Selain Anies, KPK juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto. ■
Tags :
Berita Lainnya