Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkara Korupsi Pembelian Helikopter

Hakim Sindir Saksi TNI AU Sakit Tiap Dipanggil Sidang

Selasa, 20 Desember 2022 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj).

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim menyindir anggota TNI Angkatan Udara yang kerap mangkir menjadi saksi sidang korupsi pembelian helikopter AgustaWestland-101.

“Kalau tiap jadwal sidang sakit, itu sakitnya musiman,” sindir ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Djuyamto.

Sindiran ditujukan kepada Kolonel Korps Perbekalan (Kal) Fransiskus Teguh Santosa yang menjabat Sekretaris Dinas Pengadaan TNI AU. Sekaligus menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut.

Juga kepada Marsekal Pertama Heribertus Hendi Haryoko, Kepala Dinas Pengadaan TNI AU yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek heli.

Baca juga : Hakim Minta Jaksa Hadirkan Eks Bupati Inhu Yopi Arianto

Djuyamto curiga dengan surat keterangan sakit yang disampaikan keduanya saksi. Pekan lalu keduanya juga kompak mengirim surat keterangan sakit.

Menurutnya, kehadiran keduanya saksi dibutuhkan untuk pembuktian perkara Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.

Dengan nada jengkel, Djuyamto memutuskan melanjutkan sidang tanpa mendengarkan keterangan kedua saksi itu. “Apa boleh buat, inilah risiko panggilan. Kita formalitas memang harus dipenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK Arif Suhermanto menyampaikan telah memanggil Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko untuk hadir dalam sidang kali ini. Namun, keduanya lagi-lagi beralasan sakit. Mereka juga ogah mengikuti sidang secara daring.

Baca juga : Pejabat TNI AU Mangkir, Saksi Kunci Menghilang

Menurut Arif, surat panggilan yang ditembuskan ke Dinas Hukum (Diskum) TNI AU. Dengan cara ini, pihaknya mendapat respons. Fransiskus Teguh Santosa mengabarkan masih sakit.

“Sedangkan untuk Heribertus yang ada di Malang menyampaikan sakit sampai tanggal 20, kami tawarkan Zoom dari rumah yang bersangkutan mengatakan tidak mungkin,” kata Arif.

Padahal, seminggu sebelumnya, keduanya menyatakan siap memberikan kesaksian dalam sidang lewat sambungan daring.

Bahkan jaksa telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Malang dan Madiun tempat keduanya berdomisili untuk memfasilitasi sidang secara daring. Namun ketika jadwal sidang tiba, keduanya kompak berdalih sakit.

Baca juga : Pura-pura Sakit, Tersangka Ditangkap Di Rumah Sakit

Arif juga menyampaikan telah memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna serta mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU, Marsekal Muda (Purn) Supriyanto Basuki.

Tapi lagi-lagi, keduanya kompak mangkir. Meski sudah ada perintah pemanggilan paksa dari majelis hakim.

“Terkait saksi Agus Supriatna sudah berkomunikasi dengan Diskum TNI AU dan belum dapat informasi dari Diskum TNI AU terkait posisi yang bersangkutan. Kemudian Suprianto Basuki sama dengan Agus Supriatna (tidak ada kabar),” kata Arif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.