Dark/Light Mode

Kasus Impor Bawang Putih, KPK Tahan Anggota DPR I Nyoman Damantra

Jumat, 9 Agustus 2019 08:27 WIB
Penyidik bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) menunjukan barang bukti uang dan bukti transfer hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat menggelar konferensi pers  di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/8), terkait suap pengurusan izin Impor Bawang Putih tahun 2019 dan menetapkan salah satunya adalah anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Penyidik bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) menunjukan barang bukti uang dan bukti transfer hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat menggelar konferensi pers  di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/8), terkait suap pengurusan izin Impor Bawang Putih tahun 2019 dan menetapkan salah satunya adalah anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY) bersama 5 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (9/8).

Baca juga : Kasus Impor Bawang Putih, Anggota DPR I Nyoman Damantra Resmi Jadi Tersangka

Febri menambahkan bahwa 6 tersangka yang ditahan 3 dari pihak penerima dan 3 dari pihak pemberi suap. Tiga penerima yakni yakni I Nyoman ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.

Sementara 3 tersangka yang merupakan pemberi suap, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, Doddy Wahyudi (DDW) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Zulfikar (ZFK) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : Kasus Suap Tulungagung, KPK Geledah Tiga Tempat Di Jatim

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan fee dari I Nyoman dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Adapun komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

Baca juga : Kalau Benar Simpatisan HTI, Menhan Minta Enzo Dipecat

Dari permintaan fee Rp 3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp 2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp 2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik I Nyoman.

Kemudian uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut. Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.