Dark/Light Mode

Kasus Impor Bawang Putih, Anggota DPR I Nyoman Damantra Resmi Jadi Tersangka

Jumat, 9 Agustus 2019 04:32 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti uang 50 ribu dolar AS dan bukti transfer Rp 2,1 miliar hasil OTT, dalam konferensi pers  di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/8). OTT terkait suap pengurusan izin Impor Bawang Putih tahun 2019. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti uang 50 ribu dolar AS dan bukti transfer Rp 2,1 miliar hasil OTT, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/8). OTT terkait suap pengurusan izin Impor Bawang Putih tahun 2019. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, setelah KPK mencokok 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (7/8) malam hingga Kamis (8/8) siang.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/8) malam.

Baca juga : Alamak, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi Tersangka Lagi

Lima tersangka lainnya adalah orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra: Mirawati Basri, Elviyanto, pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Tiga nama terakhir adalah pemberi suap.

Nyoman menerima suap dari Afung untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih, untuk beberapa perusahaan. Termasuk, milik Afung. "Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700 - Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," ungkap Agus.

Dari Rp 3,6 miliar itu, Nyoman sudah menerima Rp 2 miliar dari Doddy, yang mentransfer ke rekening kasir money changer milik politikus PDIP itu. Duit Rp 2 miliar tersebut rencananya digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI). Sedangkan duit Rp 100 juta.yang masih berada di rekening Doddy, akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

Baca juga : Kantor Wapres: Kurangnya Informasi Jadi Penyebab Stunting

"Diduga, uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk “mengunci kuota impor yang diurus". Dalam kasus ini, teridentifikasi istilah “lock quota"," terang eks Kepala LKPP itu.

Saat ini, semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK. Atas perbuatannya, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi: Afung, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.